SuaraJogja.id - AT (38) ditangkap polisi saat hendak menjual burung di rumahnya, Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman.
Diduga, burung yang hendak ia jual itu adalah burung yang ia curi dari Dwi Santoso (30), warga Caturharjo, Kapanewon Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengungkapkan, sebelum menangkap AT, aparat menyaru untuk mengelabui tersangka.
"Berdasarkan laporan yang masuk, ada lima jenis burung milik korban yang telah dicuri tersangka, antara lain burung Poksay Mantel, Poksay Mandarin, Poci, Sirtu dan Kenari," kata dia kala dihubungi SuaraJogja.id, Senin (18/1/2021) malam.
Baca Juga:Waduh! Ribuan Ekor Burung Puyuh di Karanganyar Mati Mendadak
Tersangka membawa lari hewan peliharaan korban beserta satu buah sangkar.
Dari keterangan tersangka, diketahui ia baru kali pertama melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Sejak pandemi, pekerjaan tersangka sebagai buruh harian lepas terbengkalai. Enggak punya uang, kebutuhan hidupnya tetap berjalan. Akhirnya tersangka cari cara bagaimana dapat uang cepat, tapi caranya salah,” ucap Iptu Eko.
Pencurian terjadi pada Rabu, 13 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban.
Saat kejadian, tersangka, yang mengendarai sepeda motor, melintas di sekitar rumah korban dan melihat lima ekor burung beserta sangkarnya masing-masing.
Baca Juga:Ratusan Orang di Sumenep Dibubarkan dari Acara Lomba Balap Burung Merpati
"Melihat adanya kesempatan jadi alasan kuat pencurian terjadi. Tersangka masuk ke halaman rumah korban, yang tidak berpagar. Pencurian terjadi karena pemilik rumah sudah tidur," lanjut Eko.
Lima burung tadi dimasukkan tersangka ke dalam satu sangkar. Tujuannya, memudahkan saat dibawa pergi.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun bangun dari tidur, mau melihat sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya. Lalu dia melihat kelima burungnya hilang.
Mengetahui hal itu, korban langsung melapor ke Mapolsek Sleman.
Lewat keterangan para saksi dan korban, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
"Dari informasi itu, tersangka langsung kami tangkap di rumahnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, AT disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni