ARDY Kritik Larangan Demo di Malioboro, Gubernur DIY Diminta Cabut Pergub

Koalisi menilai ada sejumlah pelanggaran terkait terbitnya Pergub yang melarang demo di Malioboro dan sejumlah objek vital di DIY.

Galih Priatmojo
Rabu, 20 Januari 2021 | 08:56 WIB
ARDY Kritik Larangan Demo di Malioboro, Gubernur DIY Diminta Cabut Pergub
Jalan Malioboro - (SuaraJogja.id/Eleonora PEW)

SuaraJogja.id - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta atau ARDY yang berisi sejumlah organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait larangan menyampaikan pendapat di muka umum termasuk di antaranya di Keraton Yogyakarta dan Malioboro.

Koalisi menuntut agar Sultan Hamengku Buwono X segera mencabut dan membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Sultan dalam hal ini sebagai Gubernur DIY diberi tenggat waktu untuk mencabut Pergub tersebut dalam sepekan.

Jika tidak ada tanggapan, maka Koalisi akan melaporkan Sultan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran maladministrasi.

Baca Juga:Terbit Pergub Larangan Demo di Malioboro, DPRD DIY: Silakan Demo di DPRD

"Apabila dalam tempo tujuh hari sejak somasi ini dikirimkan Gubernur DIY tidak mencabut atau membatalkan Pergub 1/2021 maka kami akan melaporkan Gubernur DIY kepada Komnas HAM RI atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia," terang koalisi seperti disitat dari lbhyogyakarta.org, kemarin.

Koalisi mengkritik mengenai aturan yang melarang aksi demonstrasi yang digelar di beberapa objek vital yang sudah ditentukan merujuk pada Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 Tentang Penetapan Objek Vital Nasional di Sektor Pariwisata. Di antaranya Istana Negara, Gedung Agung, Keraton Yogyakarta, Keraton Kadipaten Pakualam, Kotagede hingga Malioboro dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.

"kami menilai pergub ini cenderung subjektif dan tidak bertumpu pada pengalaman empirik yang kuat. Sejauh ini hampir tidak pernah terjadi unjuk rasa yang berbuntut ricuh. Aksi yang dilangsungkan kelompk masyarakat sipil umpamanya khusus di seputar Malioboro senantiasa berjalan adem ayem saja," jelasnya.

Selain itu, koalisi juga mengkritik keputusan Sultan terkait pelibatan TNI dalam mengatasi urusan sipil seperti yang termaktub dalam Pergub tersebut. Di mana akan ada pelibatan unsur militer dalam menangani aksi demo mulai dari koordinasi sebelum, saat serta setelah aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Selain akan melaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman, upaya pembatalan pergub akan ditempuh tim Koalisi lewat pengajuan hak uji materiil ke Mahkamah Agung. Mereka menilai Pergub 1/2021 bertentangan dengan UUD 1945, UU no 9 tahun 1998, UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.

Baca Juga:Malioboro Acak-acakan, PPMAY Minta Pemda DIY Ambil Alih dari Pemkot Jogja

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak