Terbit Pergub Larangan Demo di Malioboro, DPRD DIY: Silakan Demo di DPRD

Berdasarkan Pergub tersebut demo tidak boleh digelar di Gedung Agung, keraton Yogyakarta hingga Malioboro.

Galih Priatmojo
Jum'at, 15 Januari 2021 | 17:07 WIB
Terbit Pergub Larangan Demo di Malioboro, DPRD DIY: Silakan Demo di DPRD
Ratusan pengemudi becak motor (bentor) mendatangani Kantor DPRD DIY, Selasa (26/11/2019). [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Pemda DIY mengeluarkan kebijakan baru. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, sejumlah kawasan cagar budaya dilarang menjadi tempat berunjuk rasa.

Diantaranya Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan kawasan Malioboro. Aksi unjuk rasa bisa dilakukan minimal 500 meter dari pagar atau titik terluar area cagar budaya tersebut.

Selain sebagai cagar budaya, pemda beralasan kebijakan tersebut digulirkan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pariwisata dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.

"Kan ada, karena satu, [kawasan] heritage ,yang kedua [sesuai] keputusan Menteri Pariwisata, obyek-obyek vital gak boleh [untuk unjukrasa]'," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kantor DPRD DIY, Jumat (15/01/2021).

Baca Juga:Soroti Tambang Pasir di Sungai Opak, Satpol PP DIY Segera Tindaklanjuti

Dalam aturan tersebut telah ditetapkan beberapa kawasan di DIY menjadi obyek vital Nasional di sektor pariwisata melalui keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 Tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

Melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka terdapat pasal terkait larangan penyampaian pendapat di lima kawasan. Yakni pada pada pasal 5 yang menyebutkan pelarangan penyampaian pendapat di muka publik di lima area yaitu Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro dengan radius 500 meter dari pagar atau terluar.

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan pihaknya memahami dikeluarkannya pergub tersebut sebagai salah satu untuk melindungi kerusakan cagar budaya dari perusakan. Aturan dibuat agar tidak terjadi aksi anarkis seperti sejumlah titik pada 8 Oktober 2020 lalu.

"Saya berpendapat wajar pak Gubernur mengeluarkan Pergub untuk larangan demonstrasi tempat-tempat cagar budaya. Tidak melulu melarang tempat-tempat tertentu demonstasi ya tapi kan penyampaian pendapat di muka umum diatur," paparnya.

Meski sependapat, DPRD DIY tetap mempersilakan masyarakat penyampaian pendapatnya. Termasuk dalam menyampaikan aspirasinya di depan kantor DPRD DIY.

Baca Juga:Sempat Dikira Mangkir, Ini Alasan Wakil DPRD DIY Tak Ikut Vaksin Covid-19

Sebab penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-undang. Aspirasi juga sangat dibutuhkan untuk mengkritisi berbagai kebijakan. Masyarakat, termasuk mahasiswa yang berunjukrasa pun bisa melatih kepedulian dan jiwa kepemimpinan melalui penyampaian aspirasi.

"Karena memang tokoh-tokoh pemimpin bangsa ini lahir dari Yogyakarta, karenanya demo-demo yang tertib, kritis memang dibutuhkan sehingga kalau kemudian adek-adek mahasiswa berlatih menyampaikan pendapat, mengasah idealisme mereka melalui demonstasi. Silakan demo di DPRD tapi jangan anarkis," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak