Bermula dari Nyanyi Disebut Yasinan, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Teman

Sebelum terjadi pemukulan korban dan pelaku sempat adu mulut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 Januari 2021 | 11:31 WIB
Bermula dari Nyanyi Disebut Yasinan, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Teman
Jajaran Polsek Tegalrejo mengamankan seorang pemuda berinisal CF (19) warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta karena terlibat kasus penganiayaan terhadap temannya sendiri, Kamis (21/1/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Atas kejadian ini, tersangka akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak yaitu Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 15 tahun 2014 yaitu pasal 80 ayat 1. Dengan ancaman hukuman 3 tahun 4 bulan atau denda 72 juta. Subsider pasal 351 KUHP. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak