Atas kejadian ini, tersangka akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak yaitu Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 15 tahun 2014 yaitu pasal 80 ayat 1. Dengan ancaman hukuman 3 tahun 4 bulan atau denda 72 juta. Subsider pasal 351 KUHP.
Bermula dari Nyanyi Disebut Yasinan, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Teman
Sebelum terjadi pemukulan korban dan pelaku sempat adu mulut.
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 Januari 2021 | 11:31 WIB

BERITA TERKAIT
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
29 Maret 2025 | 06:37 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
01 April 2025 | 15:50 WIB WIBTerkini