Pendekatan lain yang dapat ditempuh yaitu, mengaktifkan relawan di tingkat RT/RW. Para relawan bertugas melakukan pengawasan terhadap tamu yang masuk dan memastikan mereka menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Mengutip laman corona.slemankab.go.id, terlihat bahwa terhitung pada 17 Januari 2021, 14 kapanewon di Kabupaten Sleman tercatat sebagai zona merah persebaran kasus COVID-19.
Empat belas kapanewon itu antara lain Kapanewon Moyudan, Minggir, Godean, Gamping, Seyegan, Mlati, Sleman, Tempel. Selanjutnya, Kapanewon Ngaglk, Depok, Ngemplak, Berbah, Cangkringan.
Selain 14 kapanewon zona merah, ada tiga kapanewon masuk zona oranye, mulai dari Prambanan, Turi dan Kalasan.
Baca Juga:Warga Sleman yang Gelar Hajatan Harus Kantongi Rekomendasi Satgas
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan, pihaknya berharap PPKM bisa membantu menurunkan kasus di Sleman. Walau untuk mengetahui ada tidaknya penurunan kasus setelah penerapan PPKM, baru bisa dikaji dua pekan setelahnya.
Kontributor : Uli Febriarni