2 Minggu PTKM di Sleman, Hampir 2 Ribu Lokasi Ditindak Satpol PP

Temuan paling banyak terkait dengan pelanggaran masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 Januari 2021 | 09:20 WIB
2 Minggu PTKM di Sleman, Hampir 2 Ribu Lokasi Ditindak Satpol PP
Ilustrasi isolasi atau karantina COVID-19 - (Pixabay/Alexey_Hulsov)

SuaraJogja.id - Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dipastikan akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang. Sedikit menilik ke belakang, berdasarkan Data Pokso PTKM Sleman, sejak pemberlakukan PTKM mulai 11 Januari lalu hingga 24 Januari kemarin, tercatat bahwa tim telah menindak pelanggar PTKM di 1.934 lokasi.

Kepala satpol PP Sleman Susmiarto menyebutkan, temuan sebanyak 1.934 lokasi pelanggaran itu dibagi menjadi dua tim. Pertama tim kabupaten sebanyak 522 lokasi dan yang kedua adalah tim kapanewon yang mencatat 1.412 lokasi.

Susmiarto merinci dari ribuan lokasi tersebut, temuan paling banyak terkait dengan pelanggaran masyarakat yang tidak menggunakan masker. Tercatat 956 temuan itu 73 di antaranya oleh tim kabupaten dan 883 berada di kapanewon.

Di bawahnya pelanggaran tak menjaga jarak terdapat sebanyak 614 temuan. Sementara kurang memadahinya sarana prasarana protokol Covid-19 sejumlah 436 temuan serta pelanggaran jam operasional sebanyak 518 temuan.

Baca Juga:Masa PTKM Diperpanjang, Pembelajaran Tatap Muka di Sleman Kembali Ditunda

Sementara itu tindak hukum yang dilakukan oleh tim dalam temuan pelanggaran tersebut, kata Susmiarto paling banyak masih mengedepankan sosialisasi dan edukasi. Tercatat 1.751 tempat mendapat edukasi perihal pelanggaran yang telah dilakukan.

"Pelaku usaha kita berikan teguran lisan di 775 pelanggar dan ada juga yang diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak 48 pelanggaran. Ada juga 127 pelanggaran berupa kerumunan yang kita bubarkan," ujar Susmiarto, kepada awak media, Senin (25/1/2021).

Susmiarto menjelaskan bahwa untuk pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan maka sanksi sosial akan menjadi hukumannya, berbeda dengan pelaku usaha, yang mendapat teguran atau surat pemeriksaan hingga bisa terancam tutup sementara.

"Kalau perorangan itu sanksi sosial, sesuai dengan Perbup 37.1 tahun 2020. Sanksinya bisa berupa mengucapka teks Pancasila, hingga menyanyi lagu nasional dan lain sebagainya," ucapnya.

Terkait dengan perpanjangan PTKM berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Pusat, Susmiarto akan tetap melakukan pengawasan di wilayahnya. Ditambah dengan penindakan tegas kepada pelanggaran yang sudah diperingatkan sebelumnya.

Baca Juga:Klaim Kasus COVID-19 Turun 4,5 Persen, DIY Pastikan Perpanjang PTKM

"Iya akan diperpanjang juga [PTKM]. Ke depan kami akan lebih tegas terhadap pelanggaran yang diulang," tandasnya.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak