PTKM Jilid II Bergulir, Satpol PP DIY Bakal Amankan KTP Pelanggar Prokes

Kepala Satpol PP DIY menyebut sanksi yang selama PTKM jilid I kurang memberi efek jera.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 Januari 2021 | 18:50 WIB
PTKM Jilid II Bergulir, Satpol PP DIY Bakal Amankan KTP Pelanggar Prokes
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (8/12/2020) - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY siap mengamankan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pelanggaran aturan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Langkah ini mulai diterapkan pada perpanjangan masa PTKM dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

"Mungkin bahasanya bukan disita ya tapi diamankan selama 1x24 jam. Nanti KTP pelanggar aturan itu akan diamankan oleh petugas dan yang bersangkutan diminta datang langsung ke kantor Satpol PP untuk mengambil lagi," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, kepada awak media, Selasa (26/1/2021).

Dijelaskan Noviar, para pelanggar tidak hanya mengambil langsung KTP miliknya di kantor Satpol PP. Namun saat pengambilan itu, pembinaan kepada yang bersangkutan juga dilakukan.

Langkah ini menurut Noviar setelah melihat operasi penertiban masker yang dilakukan selama ini belum cukup efektif menekan pelanggaran di tengah masyarakat. Ditambah lagi sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar pun juga tidak bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Baca Juga:Kerap Langgar Prokes Covid-19, Odin Cafe Jaksel Bakal Ditutup Permanen

"Selama ini sanksi yang kita berikan pada para pelanggaran aturan atau prokes itu misalnya menyapu jalan, atau menyanyi lagu kebangsaan dan lainnya ternyata itu tidak cukup efektif. Sementara di DIY tidak menerapkan sanksi denda sehingga langkah ini yang kita lakukan dalam rangka perpanjangan PTKM ini," tuturnya.

Terkait dengan pelaksanaannya, Noviar menuturkan bahwa nanti anggota Satpol PP akan mendatangi langsung tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.  Jika ditemukan ada pelanggaran terhadap prokes misal tidak memakai masker, KTP yang bersangkutan akan segera diminta petugas.

Kemudian esok harinya, yang bersangkutan akan diminta untuk datang ke kantor Satpol PP untuk mengambil tanda pengenal tersebut. Sembari diberikan pembinaan, yakni dengan memaparkan penambahan kasus Covid-19 secara keseluruhan di DIY.

"Kami akan paparkan tentang pertambahan kasus Covid-19 di DIY ditambah juga dengan tingkat keterisian rumah sakit yang semakin penuh. Agar mereka semakin menyadari bahwa prokes ini penting," ucapnya.

Diharapkan Noviar dengan menyuruh orang untuk datang dan menyempatkan waktu ke kantor Satpol PP dapat menimbulkan efek jera. Sebab hal itu dinilai sebagai sesuatu yang merepotkan untuk dilakukan.

Baca Juga:Rugikan Masyarakat, PTKM di DIY Disebut Tak Solutif

"Kalau selama ini hanya operasi masker di jalan itu waktu selesai operasi ya selesai tidak ada efek apa-apa. Nah kita coba sedikit repotkan bagi para pelanggar ini untuk membagi waktunya agar datang ke kantor Satpol PP dan melakukan pembinaan juga," ungkapnya.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak