"Saya berani menjamin itu tanah SG bukan milik Pemda. Wong itu saya beri patok merah, patok SG,"tegasnya.
Keyakinan jika tanah tersebut adalah SG karena letaknya berdekatan dengan SG di mana nomornya berurutan dengan SG tanah yang diklaim milik Pemda. Ia tidak mengerti mengapa tiba-tiba pemerintah DIY tiba-tiba mengklaim jika tanah tersebut milik mereka.
Nural mengungkapkan beberapa bulan lalu, dirinya bersama dengan Lurah Bandung memang benar dipanggil ke pemerintah untuk menjelaskan perihal tanah tersebut. Saat itu ia mengakui memang ditunjukkan sebuah surat Dari pemerintah di berkaitan dengan tanah tersebut.
"Saya ditunjukkan fotokopi surat hak pakai. Hak Pakai lho, bukan hak milik. Jadi saya tegaskan itu Sultan Ground bukan milik Pemda DIY. Wong dalam letter C milik Desa itu adalah SG, kalau tanah Pemda pasti muncul,"ujarnya.
Baca Juga:Perjuangan Warga Pesisir Terbayar, Sultan Ground Kini Jadi Lahan Pertanian
Mural sendiri tidak mengetahui status peruntukan lahan yang ada di depan Balai Kelurahan Bandung tersebut. Setahu dirinya tanah tersebut digunakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Namun untuk apa, ia sendiri tidak mengetahuinya secara pasti.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, tanah tersebut luasnya mencapai 1,5 hektare. Oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, di atas tanah tersebut dibangun Koperasi Batur Agung Furnitur (BAF), koperasi yang awalnya didirikan untuk mengakomodir para pengrajin korban gempa 2006 yang lalu. Namun saat ini justru bangunan tersebut mangkrak dan tidak digunakan secara maksimal.
Kontributor : Julianto