Warung Bakmi di Playen Dibongkar Satpol, Pemilik: Saya Kantongi Kekancingan

Akibat pembongkaran paksa tersebut pemilik warung rugi hingga Rp100 juta.

Galih Priatmojo
Rabu, 10 Februari 2021 | 17:55 WIB
Warung Bakmi di Playen Dibongkar Satpol, Pemilik: Saya Kantongi Kekancingan
Warung bakmi yang diduga menyerobot tanah Pemda DIY dibongkar Satpol PP DIY, Rabu (10/2/2021). [Kontributor / Julianto]

Suwignyo menandaskan tanah tersebut adalah milik Sultan Ground (SG) bukan milik pemerintah DIY. Sehingga pihaknya berani mendirikan bangunan di tanah tersebut karena memang sudah mengantongi surat kekancingan dari Keraton.

"Itu tanah SG bukankah di peta desa juga menyebutkan jika tanah itu SG,"tandasnya.

Ia mengakui jika pihaknya memang telah menerima surat peringatan hingga 3 kali sebelum adanya pembongkaran tersebut. Pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak keraton di mana pihak keraton memintanya untuk membiarkan saja karena keraton mengatakan Pemda tidak memilik hak atas tanah tersebut.

Akibat 'pembongkaran paksa' tersebut Suwignyo mengaku rugi hingga Rp100 juta lebih. Bangunan tersebut didirikan dengan permanen termasuk juga menutup atau menguruk selokan yang berada di depan warung bakmi yang ia kelola.

Baca Juga:Perjuangan Warga Pesisir Terbayar, Sultan Ground Kini Jadi Lahan Pertanian

Senada dengan Suwignyo, Pemerintah Kalurahan Bandung pun bersikukuh jika lahan tersebut adalah Sultan Ground bukan milik Pemerintah DIY. Jogoboyo Kalurahan Bandung, Kabadal Nural Ujaz menandaskan jika tanah tersebut adalah SG. Pemerintah Kalurahan memiliki dasar peta Desa yang ada selama ini.

"Saya berani menjamin itu tanah SG bukan milik Pemda. Wong itu saya beri patok merah, patok SG,"tegasnya.

Keyakinan jika tanah tersebut adalah SG karena letaknya berdekatan dengan SG di mana nomornya berurutan dengan SG tanah yang diklaim milik Pemda. Ia tidak mengerti mengapa tiba-tiba pemerintah DIY tiba-tiba mengklaim jika tanah tersebut milik mereka.

Nural mengungkapkan beberapa bulan lalu, dirinya bersama dengan Lurah Bandung memang benar dipanggil ke pemerintah untuk menjelaskan perihal tanah tersebut. Saat itu ia mengakui memang ditunjukkan sebuah surat Dari pemerintah di berkaitan dengan tanah tersebut.

"Saya ditunjukkan fotokopi surat hak pakai. Hak Pakai lho, bukan hak milik. Jadi saya tegaskan itu Sultan Ground bukan milik Pemda DIY. Wong dalam letter C milik Desa itu adalah SG, kalau tanah Pemda pasti muncul,"ujarnya.

Baca Juga:Diduga Serobot Tanah Sultan Ground, Dispertaru Bantul Beri Penjelasan

Mural sendiri tidak mengetahui status peruntukan lahan yang ada di  depan Balai Kelurahan Bandung tersebut. Setahu dirinya tanah tersebut digunakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Namun untuk apa, ia sendiri tidak mengetahuinya secara pasti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak