Terancam Dipecat dan Kena PAW, Sukardiyono Gugat DPP Partai Gerindra

Perkara di internal Partai Gerindra itu bermula saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 11 Februari 2021 | 06:55 WIB
Terancam Dipecat dan Kena PAW, Sukardiyono Gugat DPP Partai Gerindra
Kuasa Hukum Sukardiyono, Agus Prastowo Wiyono (kiri) dan Hermawan Sulistyanta (kanan) memberikan keterangan pada wartawan di RM, Mbok Jinah, Bantul, Rabu (10/2/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Sukardiyono, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bantul dari fraksi Gerindra harus melawan partainya sendiri berlambang kepala Garuda tersebut. Pasalnya, Sukardiyono dianggap melawan dan tak tunduk terhadap AD/ART Partai.

Perkara itu bermula saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dimana Sukardiyono sebagai calon legislatif (caleg), bertarung memperebutkan kursi DPRD Bantul dengan Sefty Indradewi.

Dalam pileg tersebut, Sukardiyono yang diusung oleh Gerindra mendapatkan suara terbanyak di Dapilnya. Namun sebelum penetapan, pihak Sefti Indradewi membuat laporan ke Bawaslu Bantul atas tuduhan penggelembungan suara yang dilakukan oleh tim Sukardiyono.

Seiring berjalannya waktu, Sukardiyono berhasil menjadi calon terpilih anggota DPRD. Adanya laporan tersebut, ditegaskan Bawaslu bahwa tidak ada bukti pelanggaran yang dilakukan tim Sukardiyono dalam Pileg 2019

Baca Juga:CEK FAKTA: Fadli Zon Keluar dari Indonesia jika Tersingkir dari Gerindra

Kendati telah dinyatakan tidak bersalah oleh Bawaslu, Sukardiyono tetap diproses dengan dilaporkannya ke Dewan Kehormatan DPP Partai Gerindra.

"Dalam hal itu DPP memanggil yang bersangkutan (Sukardiyono) dan menunjukkan AD/ART yang intinya terkait masa jabatan dibagi masing-masing 2,5 tahun dengan tergugat (Sefti Indradewi). Namun klien kami jelas menolak karena tidak pernah dibahas soal hal tersebut sebelumnya," ujar Kuasa hukum Sukardiyono, Agus Prastowo Wiyono saat jumpa pers di Rumah Makam Mbok Jinah, Bantul, Rabu (10/2/2021).

Sukardiyono yang menolak AD/ART Partai dianggap tak patuh hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra turun tangan membuat surat pencopotan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas Sukardiyono lantaran melanggar aturan tersebut.

"Klien kami jelas sudah dilantik sebagai anggota dewan. Namun dari DPP partai malah menuduhnya membangkang. Jelas kami melakukan gugatan tersebut ke pengadilan Negeri Bantul karena tidak ada yang beres di sini, seakan-akan ini dipaksakan agar beliau (Sukardiyono) dipecat dan diganti," terang dia.

Selain Agus, Kuasa Hukum lainnya Hermawan Sulistyanta melanjutkan, jika gugatan sendiri telah dilakukan dua kali. Pertama pada kisaran Mei 2020 dan Agustus 2020. Pihak tergugat antara lain, tergugat I Sefty Indradewi, tergugat II yakni DPP Partai Gerindra, tergugat III DPD Partai Gerindra DIY serta tergugat IV DPC Partai Gerindra.

Baca Juga:Mengapa Gerindra Fasilitasi Pertemuan Natalius dan Abu Janda?

"Gugatan yang kami ajukan Agustus tahun lalu sudah dilakukan sidang pada Rabu [9/2/2021] di PN Bantul. Hasilnya majelis hakim menolak dengan pertimbangannya, bertumpu pada AD/ART partai bukan fakta persidangan," ujar dia.

Kendati ditolak, Sukardiyono didampingi kuasa hukumnya akan melanjutkan ke tahap kasasi.

"Perkara ini belum selesai karena masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Pernyataan kasasi akan kami lakukan Senin depan dan seminggu kemudian kami akan kirimkan memori kasasi," ujarnya.

Ditambahkan Hermawan, upaya kasasi terpaksa ditempuh untuk menuntut keadilan. Hal ini karena hingga sekarang penggugat tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan tergugat yakni Sefti.

Terpisah, Sekretaris DPC Partai Gerindra, Darwinto menghormati keputusan Sukardiyono melakukan gugatan hingga kasasi. Hal itu merupakan haknya melakukan gugatan hukum di pengadilan.

"Yang jelas kami tetap menghormati keputusan beliau. Nah kelanjutannya nanti kembali di pengadilan. Artinya kami tidak menghalang-halangi," ujar Darwinto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini