Cek Wisatawan, Jogja Tambah Petugas untuk Pemeriksaan Acak Surat Kesehatan

Petugas nantinya dapat difungsikan untuk melakukan pemeriksaan surat antigen acak kepada pengunjung.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 11 Februari 2021 | 11:16 WIB
Cek Wisatawan, Jogja Tambah Petugas untuk Pemeriksaan Acak Surat Kesehatan
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi ditemui awak media seusai menghadiri acara Forsidas terkait penataan kawasan kumuh di Dermaga Cinta Bendung Lepen, Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, Jumat (13/11/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Pelarangan itu dilakukan selama pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro pada 9-23 Februari 2021.

Pelarangan untuk keluar kota bagi ASN itu juga termasuk saat momen libur panjang perayaan Tahun Baru Imlek. Pemda pun akan lebih menegaskan aturan itu dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelarangan kegiatan luar kota tersebut.

Ketentuan itu sesuai dengan SE Nomor 4/2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota bagi ASN atau PNS selama libur Imlek.

"Ini berlaku karena ada SE Kemenpan-RB. Jadi berlaku semua [larangan bepergian keluar kota]. Kita himbau kepada ASN bisa jadi contoh [masyarakat] bukan hanya bepergian keluar kota tapi selama PTKM mikro itu sepanjangan tidak ada hal yang urgen, lebih baik di rumah saja," kata Sekda DIY, Baskara Aji.

Baca Juga:Polres Metro Tangerang Amankan Klenteng saat Imlek, Cegah Kerumunan

Selain itu Pemda DIY juga bakal menerapkan pemeriksaan kendaraan dari luar kota yang hendak masuk ke wilayah DIY. Pemeriksaan itu akan dilakukan selama libur panjang Hari Raya Imlek kali ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak