"Selanjutnya kami membawa pelaku ke mapolsek untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, benar dia melakukan pencurian di TKP tersebut," katanya.
Adapun barang bukti berupa handphone merk iPhone 6s dan Oppo A37 diamankan polisi. Selain itu satu buah motor milik pelaku dijadikan barang bukti pada kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, ANDR dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancamannya hukuman penjara minimal 9 tahun atau maksimal 12 tahun.
Baca Juga:Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo