"Tidak ada kendala kalau untuk sidang online. Jadi mekanismenya kami tetap ada di PN, lalu terdakwa ada di rutan, lapas atau Polres. Jaksa dan saksi ada di kejaksaan. Sementara untuk penasehat hukum bisa mendampingi di rutan atau di kejaksaan. Nanti ya tetap kita cek kesehatan," paparnya.
Penutupan PN ini, diakui Nuryanto, mengakibatkan banyak perkara yang sidangnya harus ditunda.
"Sidang yang ditunda banyak, ada puluhan perkara. Selama ditutup ini, ya kita WFH. Kecuali ada sidang yang sifatnya urgent wajib datang ke PN," pungkasnya.
Baca Juga:Zona Merah di Kota Jogja Meningkat, Total Ada 15 Kalurahan