Belum Ada Izin, Lurah Gilangharjo Larang Pembangunan RPA di Wilayahnya

Pengelola RPA sudah datangi warga di sekitar Gilangharjo

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 16 Februari 2021 | 07:55 WIB
Belum Ada Izin, Lurah Gilangharjo Larang Pembangunan RPA di Wilayahnya
Proses Pemotongan Ayam di Rumah Jagal [Suara.com/Risna]

SuaraJogja.id - Lurah Gilangharjo, Pardiono secara tegas melarang operasi usaha pemotongan ayam yang bakal dibangun di Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak jika belum memiliki izin. Hal itu mengingat Rumah Pemotongan Ayam (RPA) akan menimbulkan limbah dan berdampak buruk jika tidak dikelola dengan baik oleh pemiliknya.

"Ya namanya pemotongan hewan baik ternak atau unggas pasti ada limbahnya kan. Nah tentunya itu harus melengkapi izin artinya ada IPAL-nya jelas, lalu bagaimana lokasinya termasuk dari warga sekitar," terang Pardiono dihubungi wartawan, Senin (15/2/2021).

Ia menjelaskan bahwa sudah mendapat informasi jika ada pengelolaan ayam potong yang akan dibangun di Padukuhan Tegalurung yang masuk di Kalurahan Gilangharjo. Namun hal itu hanya sebatas informasi.

"Ya baru mendengar jika mau dibuat di Padukuhan Tegalurung. Tapi jika izin atau surat resminya belum saya terima," ujar dia.

Baca Juga:Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo

Terpisah, Dukuh Tegalurung, Supriyanto membenarkan jika warga sudah didatangi pihak pengelola RPA. Kendati demikian kedatangan mereka hanya berupa lisan.

"Baru tetangga kanan kiri yang diberitahu jika ada orang mau menyewa lokasi untuk usaha ayam. Tapi secara resmi atau izinnya kami belum dapat surat," kata Supriyanto.

Ia menjelaskan, jika alasan pihak pengelola RPA itu mencari lokasi di Tegalurung karena tempat pemotongannya terlalu jauh ketika mengirim ayam hingga ke Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro.

"Jika dari pihak pengelola itu mengaku tempat pemotongannya jauh jika harus sampai ke Sumbermulyo. Maka dari itu mereka memilih jarak yang terdekat yaitu di Padukuhan Tegalurung. Tapi mereka belum memberitahu apakah untuk pemotongan ayam atau jualan ayam seperti apa. Karena izinnya juga belum jelas," tambah dia.

Supriyanto mengatakan bahwa lokasi yang dipilih untuk usaha ayam tersebut belum diketahui di sebelah mana. Kendati demikian Padukuhan Tegalurung termasuk wilayah yang banyak dihuni warga.

Baca Juga:Redakan Hujan Deras di Bantul, Pemuda Ini Gunakan Sapu Lidi dan Bumbu Dapur

"Lokasinya dimana, saya memang belum tahu. Apakah sudah ada bangunannya atau belum masih belum jelas. Tapi jika mau dibangun RPA di permukiman warga ya jelas jadi masalah nanti. Apalagi sampai menimbulkan bau," terang dia. 

Ia mengatakan jika pengelola juga harus memperhatikan limbah yang dihasilkan. Jangan sampai sudah berjalan tapi malah menimbulkan dampak bagi warga lain.

"Ya salah satunya IPAL ya, perlu diperhatikan juga. Nanti jangan-jangan malah merusak lingkungan kita juga belum tahu," ujar Supriyanto.

Sebelumnya diberitakan, warga Padukuhan Gunungan RT 1, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro mengeluh dengan limbah  RPA yang ada di tempat tinggalnya.

Setelah tim gabungan Kalurahan Sumbermulyo melakukan sidak di lokasi RPA, pengelola tak mengantongi izin. Bahkan limbah pemotongan ayam tidak diurus hingga menimbulkan bau ke sekitar rumah warga.

Setelah sidak, pengelola berjanji untuk berpindah ke desa atau kelurahan lain. Pengelola meminta waktu 2 bulan untuk memindahkan usaha ke lokasi yang baru, yang rencananya di Padukuhan Tegalurung, Gilangharjo, Pandak, Kabupaten Bantul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak