SuaraJogja.id - Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda DIY AKBP Azhari Juanda mengungkapkan masih sering terjadi penangkapan ikan dengan alat setrum yang terjadi di wilayah Yogyakarta.
Pada 2020 lalu, nelayan kerap kedapatan melakukannya di sungai wilayah Sleman dan Kulon Progo.
"Sejauh ini masih sering terjadi penangkapan ikan dengan alat setrum. Hal itu termasuk destructive fishing dimana dilarang oleh aturan UU," ujar Azhari ditemui wartawan di Mako Ditpolairud Polda DIY, Kretek, Bantul, Selasa (16/2/2021).
Azhari menjelaskan, tahun 2020 lalu sebanyak 6 kasus berhasil diungkap. Nelayan sengaja melakukan penyetruman agar lebih mudah mendapat ikan.
Baca Juga:Jual Hewan Dilindungi, Ditpolairud Polda DIY Ringkus 6 Pelaku
"Ada 6 kasus yang kami tangani. Empat diantaranya penyetruman ikan dan dua kasus lainnya adalah penyetruman lobster. Kasus-kasus ini sering terjadi di Sleman dan Kulon Progo. Di Bantul pun ada, namun tidak banyak," katanya.
Aktivitas penangkapan ikan itu, lanjut Azhari dilakukan perseorangan.
Meski tangkapannya tak banyak, tetapi dampak paling riskan adalah lingkungan dan habitat sungai.
"Dilakukannya oleh orang per orang, memang jumlahnya tidak banyak. Tapi jelas penangkapan yang sifatnya destructive fishing akan merusak lingkungan," ujar dia.
Kerusakan lingkungan akan berdampak panjang di habitat sungai tersebut. Parahnya, ekosistem makhluk air lainnya akan terganggu jika kepolisian tak mengambil tindakan.
Baca Juga:Tak Bisa Berenang, Ikan yang Satu Ini Pakai Pelampung Agar Tidak Tenggelam
"Nah untuk itu kami terus sosialisasi kepada warga itu. Terutama yang biasa beraktivitas sebagai nelayan di sungai. Kami beri pemahaman cara mereka salah dan melanggar aturan. Jika itu dilakukan terus menerus tentu akan mengalami kerugian untuk orang lain karena lingkungan bisa rusak," jelas dia.
- 1
- 2