SuaraJogja.id - Habib Rizieq Shihab terhitung sudah dua bulan mendekam di jeruji besi atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang mengakibatkan munculnya kerumunan.
Baru-baru ini, sang kuasa hukumnya yakni Aziz Yanuar memberikan kabar gembira terkait Habib Rizieq.
Pendiri organisasi FPI yang baru saja bubar itu disebutkan setelah sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kini telah pindah ke Rutan Bareskrim Polri.
Tetapi semenjak kepindahan tersebut, kondisi kesehatan Habib Rizieq sempat menurun. Aziz Yanuar mengungkapkan, situasi tersebut bahkan sempat memburuk.
Baca Juga:Akhirnya! 3 Berkas Perkara Kasus Habib Rizieq Dinyatakan Lengkap
Belakangan, ia mengakabarkan bahwa kondisi sang ulama kini berangsur membaik.
Dia pun dikatakan terus mendapat pelayanan kesehatan yang sangat baik dari tim dokter Bareskrim Polri.
Aziz Yanuar kemudian menyampaikan rasa terima kasihnya sekaligus mengapresiasi petugas di Bareskrim Polri.
Kata Aziz, pelayanan dari Rumah Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Mabes Polri dan Dokkes Mabes Polri sangat baik.
“Kami sangat berterima kasih dan apresiasi kepada para petugas,” terangnya seperti disitat dari Hops.id.
Baca Juga:Pengacara: Pasal 160 KUHP Cuma Akal-akalan Polisi Tahan Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan.
Dia langsung dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya, lalu dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri karena kasusnya diambil alih Bareskrim Polri.
Pada 8 Februari 2021, menantu Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, mantan Ketua Umum DPP FPI Ustaz Ahmad Sabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Habib Hanif ditahan atas kasus terkait RS Ummi Bogor. Sementara Ustaz Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi terkait kasus prokes di Petamburan.