SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta mengakui, perkembangan data yang cukup dinamis perihal sasaran vaksin menjadi kendala tersendiri dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Hingga kini jumlah penerima vaksin terus mengalami penambahan.
Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Pengelolaan Data, dan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Lana Unwanah mengatakan, penambahan jumlah tenaga kesehatan (nakes) yang akan divaksin masih bisa terjad, mengingat pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi nakes juga masih dibuka.
"Pengajuan permintaan stok vaksin masih bakal dilakukan jika dosis yang ada tidak mencukupi," kata Lana, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/2/2021).
Lana menuturkan, pengajuan permohonan dosis tambahan itu yang diperuntukkan bagi nakes yang baru saja mendaftarkan diri. Terlambat pendaftaran nakes ini diakibatkan oleh perubahan regulasi dari pusat perihal penerima vaksin.
Baca Juga:Takut Divaksin Covid-19, Warga Satu Dusun Ngumpet di Hutan
Namun, Lana juga tidak menutup kemungkinan bahwa vaksinasi Covid-19 untuk para nakes yang baru saja mendaftar itu tidak bisa dilakukan secepatnya karena tergantung dengan ketersediaan vaksin yang ada hingga saat ini.
Jika memang dirasa tidak memungkinkan, kata Lana, para nakes tersebut akan diikutsertakan pada penyuntikan vaksin Covid-19 tahap kedua di Kota Jogja.
“Jadi antara data yang masuk dengan pengajuan awal tidak sinkron. Sewaktu meminta dosis awal, masih ada ketentuan bahwa komorbid dan penyintas belum boleh. Karena sekarang datanya terus bertambah, pengajuannya akan kita tambahkan di tahap kedua vaksinasi,” ungkapnya.
Menurut data dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, nakes yang masih tertunda mendapatkan vaksinasi berjumlah lebih kurang 972 orang. Terdapat beberapa alasan yang membuat vaksinasi tersebut tertunda.
Semisal faktor kesehatan atau penyakit penyerta atau komorbid yang dimiliki oleh nakes itu, mengalami hipertensi, atau sedang dalam keadaan hamil atau bahkan menyusui, serta penyintas Covid-19 pun belum diperkenankan.
Baca Juga:Brasil Akan Suntik Semua Orang Dewasa di Kota Serrana dengan Vaksin Sinovac
Namun, beberapa waktu yang lalu, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 368 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbida, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda. Kebijakan yang dikeluarkan pada 11 Februari 2021 tersebut membuat beberapa penyebab awal tadi sudah bisa divaksinasi.
Sebelumnnya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan pendaftaran bagi nakes yang belum menerima vaksin masih dibuka hingga 25 Februari 2021 mendatang. Sedangkan untuk penyuntikan akan disesuaikan lagi dengan dosis vaksin yang tersedia.
“Pendaftaran memang masih berlangsung. Jadi masih terus bertambah jumlahnya. Hanya saja kita perlu memperhitungkan dengan logistiknya juga,” ujar Emma.
Ditambah lagi, data daftar nakes yang telah masuk ke Dinkes Kota Jogja baru berasal dari 90 fasilitas kesehatan (faskes). Padahal di Kota Jogja terdapat total sekitar 200an lebih faskes.
"Kemarin dari puskesmas juga sudah diperintahkan untuk harus mengetahui faskes yang ada di wilayahnya. Semisal ada apotek, klinik, kalau masih ada segera saja nakes yang di situ didaftarkan untuk vaksinasi dan itu sudah dilaksanakan," ucapnya.
Dinkes Kota Jogja juga tetap akan melaksanakan program pemberian vaksinasi Covid-19 ini sesuai dengan distribusi vaksin yang diterima. Untuk tahap pertama ini jumlah yang ada sudah sesuai dengan nakes tanpa perhitungan yang ditunda dan tambahan lansia.
"Jadi, harapannya kalau ada distribusi dari DIY, maupun pusat, tambahan vaksinasi itu bisa dilaksanakan," terangnya.