SuaraJogja.id - Nama anggota DPRD Bantul, Supriyono mendadak jadi sorotan. Hal itu tak lain lantaran video singkatnya saat menyebut pemakaman Covid-19 seperti anjing hingga diduga jadi proyek viral di jejaring media sosial.
Video ucapan anggota DPRD Bantul Supriyono soal pemakaman Covid-19 seperti anjing diketahui diunggah oleh akun Twitter TRC BPBD DIY.
Dalam video tersebut Supriyono tampak tengah berbicara di sebuah acara. Dalam acara tersebut ia mengeluhkan bahwa pemakaman Covid-19 seperti memakamkan anjing dan menuding kegiatan itu sebagai proyek dengan bayaran untuk petugas pemakaman.
Melalui Twitter, Minggu (21/2/2021), TRC BPBD DIY, mewakili para relawan Covid-19, mengungkapkan kekecewaan dan sakit hati atas tuduhan tersebut.
Baca Juga:Edarkan Pil Sapi, Polres Bantul Ringkus Pria Asal Klaten
Belakangan, puluhan relawan yang tergabung dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana atau FPRB Bantul menggerudug DPRD Bantul untuk meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut. Mereka menuntut Supriyono meminta maaf atas ucapannya yang bernada hasutan dan hoaks.
Lantas siapa kah sosok anggota DPRD Bantul, Supriyono yang dianggap menghasut dan menimbulkan kegaduhan terkait Covid-19 tersebut.
Diketahui Supriyono merupakan anggota DPRD Bantul dua periode yakni periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Jabatan terakhirnya merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai Bulan Bintang (PBB) DIY.
Baca Juga:Pemakaman Covid-19 Dituduh Proyek, Relawan Bawa "Peti Mati" ke DPRD Bantul
Selain berkecimpung di dunia politik, Supriyono diketahui juga mengasuh Pondok Pesantren Baitul Quran, Trimurti, Kecamatan Srandakan, Bantul.
Sebelum tergabung menjadi anggota Partai Bulan Bintang, Supriyono merupakan PNS golongan IV a yang bertugas di Dinas Pendidikan Dasar Bantul.
Tetapi ia kemudian dipecat lantaran melanggar aturan PNS setelah menjadi pengurus Partai Bulan Bintang.
Pemecatan tersebut berdasarkan SK Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tertanggal 28 Maret 2013.
Supriyono yang menjadi guru di SD Daleman, kecamatan Pandak tersebut dinilai telah melanggar pasal 1 ayat 1 PP Nomor 37 tahun 2004 mengenai larangan PNS menjadi anggota Partai Politik.
Setelah tak lagi jadi PNS, Supriyono diketahui menjabat sebagai ketua DPC PBB Bantul 2013 hingga kemudian mencalonkan diri di DPRD Bantul 2014 dan terpilih hingga periode kedua dengan perolehan 14.300 suara.
Di lingkungan DPRD Bantul, Supriyono merupakan anggota dari Komisi D. Pihaknya juga tercatat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Bantul.
Secara tidak langsung, Supriyono juga memiliki jabatan penting di BKD DPRD Bantul yang ikut menyelesaikan persoalan tersebut.
Dari sumber yang didapat SuaraJogja.id, warga yang diketahui berasal dari Srandakan Bantul itu juga kerap mengisi ceramah. Kendati begitu tak banyak diketahui dimana saja Supriyono mengisi ceramah.
Pada Pilkada Bantul 2020 lalu, Supriyono sempat mengirim sinyal siap menjadi bakal calon Walik Bupati apabila ada partai yang meminangnya.
Bakal disanksi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul akan mengambil langkah dan menindak atas pernyataan kontroversial salah seorang pejabatnya, Supriyono. DPRD Bantul akan memanggil Supriyono dan menjelaskan pernyataannya bersama Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD.
Wakil Ketua DPRD Bantul, Subhan Nawawi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menghubungi Supriyono untuk datang ke kantor DPRD Bantul.
"Sudah kami hubungi, dan jawabannya sedang di luar kota, di Purworejo. Namun permintaan relawan dan satgas Covid-19 ini kami akomodasi termasuk permintaan 1x24 jam untuk menyatakan maaf dari yang bersangkutan," kata Subhan ditemui di kantor DPRD Bantul, Senin (22/2/2021).
Ia melanjutkan, jika pernyataan Supriyono nantinya tetap ada sanksi yang diberlakukan. Kendati begitu, Subhan belum bisa menentukan karena belum ada rapat terkait persoalan tersebut.
"Nanti kami rapatkan dan mengundang BKD serta saudara Supriyono, semoga dia berkenan hadir. Nanti kami lihat dulu klarifikasinya terhadap pernyataan yang dia buat," katanya.
Subhan menerangkan hari ini Supriyono akan dipanggil. Jika tidak hadir, besok pagi, Selasa (23/2/2021), Supriyono akan diundang kembali.
"Kami hari ini akan berusaha, jika tidak hari ini besok pagi. Jika tidak datang lagi ya itu tergantung dia, jika dari kelembagaan sudah mengundang, karena kami tidak mungkin menjemput pak Supriyono. Ada mekanisme yang harus dijalani," terang Subhan.