Sebelum tergabung menjadi anggota Partai Bulan Bintang, Supriyono merupakan PNS golongan IV a yang bertugas di Dinas Pendidikan Dasar Bantul.

Tetapi ia kemudian dipecat lantaran melanggar aturan PNS setelah menjadi pengurus Partai Bulan Bintang.
Pemecatan tersebut berdasarkan SK Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tertanggal 28 Maret 2013.
Supriyono yang menjadi guru di SD Daleman, kecamatan Pandak tersebut dinilai telah melanggar pasal 1 ayat 1 PP Nomor 37 tahun 2004 mengenai larangan PNS menjadi anggota Partai Politik.
Baca Juga:Edarkan Pil Sapi, Polres Bantul Ringkus Pria Asal Klaten
Setelah tak lagi jadi PNS, Supriyono diketahui menjabat sebagai ketua DPC PBB Bantul 2013 hingga kemudian mencalonkan diri di DPRD Bantul 2014 dan terpilih hingga periode kedua dengan perolehan 14.300 suara.
Di lingkungan DPRD Bantul, Supriyono merupakan anggota dari Komisi D. Pihaknya juga tercatat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Bantul.
Secara tidak langsung, Supriyono juga memiliki jabatan penting di BKD DPRD Bantul yang ikut menyelesaikan persoalan tersebut.
Dari sumber yang didapat SuaraJogja.id, warga yang diketahui berasal dari Srandakan Bantul itu juga kerap mengisi ceramah. Kendati begitu tak banyak diketahui dimana saja Supriyono mengisi ceramah.
Pada Pilkada Bantul 2020 lalu, Supriyono sempat mengirim sinyal siap menjadi bakal calon Walik Bupati apabila ada partai yang meminangnya.
Baca Juga:Pemakaman Covid-19 Dituduh Proyek, Relawan Bawa "Peti Mati" ke DPRD Bantul
Bakal disanksi