Evaluasi PPKM Mikro Pertama, Klaster Karyawan Merebak di Kalasan

Dapat dikatakan, zona merah di Kapanewon Kalasan disebabkan oleh adanya klaster karyawan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 23 Februari 2021 | 12:55 WIB
Evaluasi PPKM Mikro Pertama, Klaster Karyawan Merebak di Kalasan
Ilustrasi pandemi Covid-19 di dunia. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJogja.id - Penerapan PPKM Mikro pertama di Kabupaten Sleman memperlihatkan dampak pada menurunnya zona merah kapanewon di kabupaten setempat. Dari peta epidemiologi yang dipublikasikan, terhitung sejak 20 Februari 2021, hanya ada satu zona merah di Kabupaten Sleman, khususnya jenjang kapanewon, yakni Kapanewon Kalasan.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan, PPKM Mikro kedua akan berlangsung mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021, yang secara konsep masih akan sama seperti PPKM Mikro pertama. Kendati berdampak pada berkurangnya zona merah kapanewon, ada yang perlu dievaluasi dari pelaksanaan PPKM Mikro pertama.

"Setelah area yang zona merah ini kami dalami, ternyata di Kalasan banyak perusahaan, pegawainya itu tinggal di kos. Jadi mereka yang tinggal di kos-kosan atau seperti asrama begitu, ada satu yang positif lalu menularkan kepada yang lain," kata dia, dijumpai di RSUD Sleman, Selasa (23/2/2021)

Maka dari itu, dapat dikatakan, zona merah di Kapanewon Kalasan disebabkan oleh adanya klaster karyawan.

Baca Juga:Besok, Wartawan di Sleman Bakal Jalani Vaksinasi Covid-19

"Satu Kapanewon Kalasan ada 118 kasus. Namun tidak semuanya karyawan, dan kasus itu menyebar di berbagai RT," ujarnya.

Di antara para pasien yang terinfeksi Covid-19 di Kalasan, ada yang memilih melakukan isolasi mandiri di kediamannya, tetapi ada pula yang diisolasi di Asrama Haji. Joko menambahkan, meskipun ada satu zona merah, belum terlihat adanya RT zona merah di Sleman.

"Tidak ada yang merah, tidak ada yang oranye, pekan kemarin [RT zona] kuning ada 608, pekan ini jumlahnya turun," terang Joko, sembari mengingat-ingat angka statistik penurunan.

Sebelumnya, diketahui Pemerintah Kabupaten Sleman telah resmi memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Mikro, mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Surat instruksi bupati tersebut ditandatangani langsung oleh Plh Bupati Sleman Harda Kiswaya pada 22 Februari 2021.

Baca Juga:ATM Dibakar Diduga Pakai Bom Molotov, Polres Sleman: Belum Bisa Dipastikan

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak