Kabiro Hukum Setda DIY Dipanggil Ombudsman Soal Pergub Larangan Demo

Kabiro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto dipanggil Ombudsman terkait terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2021 soal larangan demo.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 Februari 2021 | 19:58 WIB
Kabiro Hukum Setda DIY Dipanggil Ombudsman Soal Pergub Larangan Demo
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Dewo Isnu Broto usai memberi keterangan di Ombudsman Republik Indonesia di kawasan Sleman, Kamis (24/2/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memanggil Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Dewo Isnu Broto guna mendengar penjelasan lebih lanjut terkait dengan Pergub Nomor 1 tahun 2021. Menurut Dewo, Pergub yang berisi tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka itu memang dibuat untuk menjamin keamanan semua pihak ketika menyampaikan aspirasi.

"Jadi [Pergub Nomor 1 tahun 2021] benar-benar untuk menjamin keamanan temen-temen yang sedang berdemo. Agar bisa menyampaikan pendapatanya secara bebas tetapi aman dari hal yang tidak diinginkan," kata Dewo ditemui di Kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Depok, Sleman, Kamis (25/2/2021).

Dewo menyatakan bahwa Pergub tersebut selain dirancang untuk melindungi keamanan pihak-pihak yang melakukan demonstrasi. Namun juga orang-orang atau masyarakat yang berada di sekitar lokasi aksi demo itu.

Dipastikan Dewo, pada dasarnya Pergub ini diterbitkan bukan untuk membatasi aktivitas serta hak asasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Tetapi lebih kepada melindungi semua pihak yang secara langsung dan tidak langsung terlibat di dalamnya.

Baca Juga:Eks Pengasuh Bayi Menangis di Halaman Polda DIY Usai Terciduk Edarkan Sabu

"Karena kita tahu kadang-kadang ada pihak-pihak yang lain yang berupaya untuk melakukan hal yang tidak diinginkan oleh teman-teman pendemo itu sendiri," imbunya.

Sebelumnya diketahui bahwa Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Laporan ini disampaikan setelah somasi yang sebelumnya diberikan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tidak ditanggapi.

Berdasarkan pada laporan ARDY itu, Pergub Nomor 1 Tahun 2021 dinilai termasuk dalam dugaan mal administrasi terkait penerbitan Pergub yang tak melibatkan masyarakat dalam perancangannya. Ada beberapa poin yang menjadi sorotan ARDY perihal Pergub tersebut.

Salah satunya, Bab II Pasal 5, terkait aturan Pemda DIY dalam penyampaian pendapat di muka umum yang hanya bisa dilaksanakan di ruang terbuka kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro. Semua aktivitas penyampaian pendapat itu diatur dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar. 

Terkait hal itu, kata Dewo, Pergub ini sebenarnya merupakan tindaklanjut terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga:Sabu hingga Pil Koplo, Polda DIY Ungkap 25 Peredaran Narkoba Selama Januari

Ditambah dengan aturan turunan dari UU Nomor 9 itu termasuk Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 perihal Pengamanan Obyek Vital Nasional. Serta dengan menyertakan Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak