ARDY Laporkan Gubernur DIY ke Ombudsman Atas Dugaan Maladministrasi

Sebelumnya ARDY mensomasi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait terbitnya Pergub nomor 1 Tahun 2021.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 29 Januari 2021 | 10:59 WIB
ARDY Laporkan Gubernur DIY ke Ombudsman Atas Dugaan Maladministrasi
Gubernur DIY ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (21/1/2021). - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Laporan ini disampaikan setelah somasi yang sebelumnya diberikan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tidak ditanggapi.

"Kami sebelumnya sudah melayangkan surat somasi kepada Gubernur DIY terkait dengan penertiban Pergub DIY nomor 1 Tahun 2021. Namun setelah batas waktu yang telah kami berikan, ternyata tidak ada itikad baik dari Gubernur untuk mencabut Pergub tersebut," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Yogi Zul Fadhli, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/1/2021).

Dengan dasar itu, ARDY akhirnya mengambil langkah untuk mengadukan Gubernur kepada Ombudsman RI. Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur dalam penerbitan Pergub nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka atau Pergub Pembatasan Unjuk Rasa.

Yogi menuturkan, penerbitan Pergub ini dilakukan dengan mengabaikan asas kedaulatan rakyat dan asas keterbukaan. Di mana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga:Kasus COVID-19 di DIY Masih Tinggi, Sri Sultan Larang Pembukaan Sekolah

"Sudah sangat jelas bahwa dalam setiap pembuatan peraturan perundang-undangan termasuk dalam hal ini adalah peraturan kepala daerah berupa peraturan Gubernur mesti melibatkan peran serta masyarakat. Masyarakat punya hak untuk terlibat dalam setiap pembuatan kebijakan publik," ucapnya.

Disampaikan Yogi, pihaknya melihat asas keterbukaan dan partisipasi itu yang diabaikan oleh Gubernur DIY. Hal itulah yang diindikasikan ARDY dalam konteks terbitnya Pergub itu ada dimensi maladministrasi.

Yogi menyebut diabaikannya asas partisipasi itu terlihat jelas jika dibandingkan dengan terbitnya Pergub yang lain. Sebagai contoh terkait dengan penertiban Standar Operasional Prosedur (SOP) New Normal yang saat itu akan dijadikan Pergub.

"Waktu itu Gubernur pernah menyampaikan kalau itu harus diuji publik terlebih dahulu. Nah sementara dalam konteks terbitnya Pergub [DIY Nomor 1 Tahun 2021] kita tidak pernah melihat adanya upaya-upaya uji publik yang kemudian dilakukan oleh Gubernur. Bahkan kami dari ARDY tidak pernah mendapatkan salinan naskah rencana Pergub ini. Kalau sesuai dengan ketentuan undang-undang itu mestinya disediakan oleh pemerintah dan sifatnya mudah diakses," tegasnya.

Yogi menilai bahwa penerbitan Pergub tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh Gubernur. Tanpa memikirkan partisipasi masyarakat sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:Sempat Bertemu Bupati Sleman, Sri Sultan Siap Dites Swab

"Kami berharap Ombudsman bisa menindaklanjuti aduan kami dengan melakukan investigasi dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur. Selain itu diharapkan Ombudsman juga bisa mengeluarkan rekomendasi terkait dengan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Gubernur DIY," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak