Soroti Pergub No 1 Thn 2021, Dandhy Laksono: Bisa Batal seperti di Jakarta

Dandhy Laksono menyebut Pergub no 1 Tahun 2021 yang didalamnya ada larangan demo di Malioboro dianggap melanggar UU penyampaian pendapat di depan umum.

Galih Priatmojo
Rabu, 20 Januari 2021 | 09:28 WIB
Soroti Pergub No 1 Thn 2021, Dandhy Laksono: Bisa Batal seperti di Jakarta
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Indonesia dari Benturan Kepentingan Petugas Partai (KSI-DBKPP) menggelar orasi di depan Istana Negara Gedung Agung Yogyakarta, Senin (27/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

SuaraJogja.id - Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang baru saja diterbitkan menimbulkan kritik dari sejumlah pihak. Jurnalis dan aktivis HAM, Dandhy Laksono menyebut bahwa Pergub tersebut bisa saja batal.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 4 Januari 2021 lalu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X baru saja meneken pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Di dalam pergub tersebut, sejumlah kawasan cagar budaya dilarang menjadi tempat berunjuk rasa.

Diantaranya Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan kawasan Malioboro. Aksi unjuk rasa bisa dilakukan minimal 500 meter dari pagar atau titik terluar area cagar budaya tersebut.

Baca Juga:Aktivis Dandhy Laksono Sebut Presiden Bisa Cegah Banjir di Banjarmasin

Selain sebagai cagar budaya, pemda beralasan kebijakan tersebut digulirkan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pariwisata dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.

"Kan ada, karena satu, [kawasan] heritage ,yang kedua [sesuai] keputusan Menteri Pariwisata, obyek-obyek vital gak boleh [untuk unjukrasa]'," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kantor DPRD DIY, Jumat pekan lalu.

Belakangan, keputusan tersebut dikritik sejumlah pihak, termasuk diantaranya Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) yang berisi sejumlah organisasi masyarakat sipil yang kemudian melayangkan somasi ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait larangan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut.

Koalisi menuntut agar Sultan Hamengku Buwono X segera mencabut dan membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Sultan dalam hal ini sebagai Gubernur DIY diberi tenggat waktu untuk mencabut Pergub tersebut dalam sepekan.

Baca Juga:Jokowi Cuit soal Banjir, Aktivis Dandhy Laksono Beri Balasan Menohok

Jika tidak ada tanggapan, maka Koalisi akan melaporkan Sultan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran maladministrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak