Kabiro Hukum Setda DIY Dipanggil Ombudsman Soal Pergub Larangan Demo

Kabiro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto dipanggil Ombudsman terkait terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2021 soal larangan demo.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 Februari 2021 | 19:58 WIB
Kabiro Hukum Setda DIY Dipanggil Ombudsman Soal Pergub Larangan Demo
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Dewo Isnu Broto usai memberi keterangan di Ombudsman Republik Indonesia di kawasan Sleman, Kamis (24/2/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Nah Menteri yang sudah mengeluarkan perihal objek vital negara itu ada 2 yakni Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM. Menteri Pariwisata menetapkan kalau tidak salah ada 56 objek vital negara yang 6 di antaranya di Yogyakarta," terangnya.

Padahal di kawasan larangan sebagian lokasi aksi tersebut terdapat beberapa lembaga negara di antaranya Gedung DPRD DIY dan Kantor Pemda DIY. Tempat-tempat itu yang selama ini dinilai sangat cocok untuk menjadk representatif masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.

Pada intinya, Dewo menyatakan tidak pernah ada Pergub tersebut melarang demo. Terlebih lagi jika memang nanti ada kelompok masyarakat yang ingin menyuarakan aspirasinya di sekitar objek vital tersebut tetap diperbolehkan.

Bahkan ketika kelompok pendemo ingin bertemu dengan para anggota legislatif atau Gubernur DIY, maka bisa dilakukan dengan mengirimkan perwakilannya. Atau pun bisa juga dengan sebaliknya, pendemo yang meminta untuk anggota legislatif dan Gubernur menemui di tempat unjuk rasa.

Baca Juga:Eks Pengasuh Bayi Menangis di Halaman Polda DIY Usai Terciduk Edarkan Sabu

"Dalam artian, keamanan ini misal saat orang demo itu ada pro dan kontra. Agar tidak terjadi gesekan, misalnya baru demo lalu diganggu orang yang tidak suka, ketika kita hadir kita bisa mencegah itu. Kita jaga di situ. Sehingga kami tidak ingin terjadi peristiwa seperti di Jakarta mahasiswa demo tahu-tahu dikejar masyarakat. Kami tidak ingin, justru menjaga di situ," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi menuturkan, pemanggilan Dewo kali ini untuk meminta penjelasan lebih teknis terkait tata cara dan tahapan perumusan rancangan Pergub itu. Termasuk dengan pihak-pihak yang terlibat di dalam perumusan Pergub sebelum ditandatangani Sultan Hamengku Buwono X.

"Berapa substansi yang kita mintai klarifikasi, seperti aturan 500 meter [dari pagar terluar obyek vital], lalu ada pengaturan suara berapa decibel dan sebagainya," ucap Budi.

Budi mengaku masih memerlukan waktu lebih guna melakukan kajian mendalam terhadap Pergub tersebut. Tidak menutup kemungkinan, Ombudsman juga akan meminta keterangan dari Dinas Kebudayaan DIY sebagai inisiator terkait pasal pengaturan unjuk rasa di area obyek vital.

Keterlibatan para ahli, kata Budi, juga akan dilakukan untuk menambah sisi-sisi lain hadirnya perumusan aturan itu. Ditambah pula dengan menganalisa kembali laporan ARDY soal proses perancangannya yang terkesan terburu-buru tanpa melibatkan andil masyarakat.

Baca Juga:Sabu hingga Pil Koplo, Polda DIY Ungkap 25 Peredaran Narkoba Selama Januari

"Beberapa hal yang sangat teknis beliau [Dewo] tidak ingat seperti hari atau waktu, undangan ada atau tidak. Mungkin kami harus minta penjelasan di sekretariatnya untuk mengecek pertemuan-pertemuan yang dilakukan dalam proses penyusunan Pergub DIY tersebut. Karena, yang dilaporkan antara lain prosesnya yang tidak melibatkan masyarakat dan terkesan cepat. Pergub itu inisiatifnya Pak Gubernur tapi melalui Pak Sekda. Kemudian, Pak Dewo sebagai Kepala Biro Hukum menerima arahan itu," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak