3 Kepala Daerah Dilantik, Sultan Minta Penanganan Covid-19 Diprioritaskan

Selama masa kepemimpinan kepala daerah yang baru nanti, Sultan meminta bupati dan wakil bupati memprioritaskan penanganan pandemi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 26 Februari 2021 | 13:51 WIB
3 Kepala Daerah Dilantik, Sultan Minta Penanganan Covid-19 Diprioritaskan
Gubernur DIY Sri Sultan HB X melantik tiga pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Sleman, Bantul, dan Gunungkidul di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (26/2/2021). - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X melantik tiga pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Bantul, Gunungkidul, dan Sleman di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (26/2/2021). Pelantikan dilaksanakan secara terbatas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Bupati dan wakil bupati Bantul terpilih yang dilantik yakni Abdul Halim Muslim dan Joko Purnomo. Halim, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati, menggantikan Suharsono. Sedangkan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa dilantik menggantikan Sri Purnomo dan Sri Muslimatun. Di Gunungkidul, Sunaryanta dan Heri Susanto dilantik menggantikan Badingah dan Immawan Wahyudi.

Selama masa kepemimpinan kepala daerah yang baru nanti, Sultan meminta bupati dan wakil bupati memprioritaskan penanganan pandemi. Di antaranya dengan segera membelanjakan APBD dan Danais Tahun Anggaran 2021.

"Agar ekonomi masyarakat mulai pulih untuk segera bangkit pada pasca vaksinasi nasional," ujar Sultan.

Baca Juga:Kustini Dilantik Jadi Bupati Sleman, Ini Pesan Gubernur DIY

Pemanfaatan anggaran tersebut merupakan bagian dari program simultan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah.

Melalui kebijakan pemberdayaan UMKM dan penyusunan Daftar Prioritas Investasi Daerah, maka tiga kabupaten bisa menerapkan cara-cara yang ekstra ordiner dalam situasi darurat Covid-19 saat ini.

"Jika bermaksud memasukkan program untuk menepati janji pilkada, setelah dipilah mana yang urgen bagi masyarakat, silakan disisipkan pada anggaran perubahan dan pembahasan RKPD TA 2022," jelasnya.

Sultan menambahkan, berdasarkan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Pemkab harus mengikuti kebijakan Presiden melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Terlebih lagi dengan status keIstimewaan DIY, maka secara lex-specialis selayaknya kepala daerah lebih mengukuhkan koordinasi kebijakan dengan Pemda DIY.

"Koordinasi dan sinergi bukan berorientasi kekuasan, tetapi pada keterpaduan program, agar pelaksanaannya memiliki daya-guna dan hasil-guna yang optimal bagi masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga:Kepala Daerah yang Baru Dilantik Diminta Camkan Pesan Ini

Sementara itu, Halim mengungkapkan, di kepemimpinannya nanti, Pemkab Bantul akan merealisaiskan janji kampanye untuk periode 2021-2026. Di antaranya peningkatan paritisipasi masyarakat dalam bantuan secara tetap Rp50 juta per dusun pertahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak