SuaraJogja.id - Nasib 54 pekerja Hotel Grand Quality masih terombang-ambing tanpa kepastian setelah tidak ada kejelasan terkait dengan pekerjaannya mereka sejak April 2020 lalu. Kondisi tersebut diperparah dengan hak normatif yang seharusnya mereka dapatkan karena sudah tidak bekerja justru belum dibayarkan oleh pihak pengusaha.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari Hotel Grand Quality, Achmad Nur Qodin, ikut angkat bicara. Terkait tuntutan para pekerja itu, kata Qodin, manajemen hotel masih terus mengusahakan penyelesaian dengan jalur damai.
Salah satu yang dilakukan adalah dengan menyepakati pembayaran pesangon yang diminta oleh para pekerja. Namun terdapat hal yang perlu menjadi perhatian bahwa pesangon yang dibayarkan tidak sebesar pada nota anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Sleman.
"Jadi dasar yang dipakai dalam nota anjuran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan itu kurang tepat. Sebab secara operasional manajemen hotel berganti pada 2006, nampaknya perhitungan Disnaker itu sejak 1992. Jadi hitungannya sangat banyak dan di luar kemampuan perusahaan," ujar Qodin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga:Petugas Publik Sleman Divaksin Besok, Berikut Tahapan Vaksinasinya
Menurut Qodin, terdapat beberapa pertimbangan sebelum menentukan nominal pesangon. Selain dari durasi lamanya karyawan tersebut bekerja, kondisi ekonomi khususnya di bisnis perhotelan yang sedang lesu juga diperhitungkan.
"Faktor-faktor itu yang memang perlu dipertimbangkan juga. Terlebih saat pandemi Covid-19, tidak ada pebisnis yang mengalami kenaikan pesat, hampir semuanya turun. Itu yang perlu diperhatikan," ucapnya.
Qodin menyebut sudah ada komunikasi lebih lanjut antara serikat pekerja dan pihak pengusaha. Pada intinya komunikasi itu akan berujung atau mengarah kepada perdamaian.
Perdamaian yang dikatakan ini, dimaknai bahwa pesangon yang menjadi hak para pekerja tetap akan dibayarkan. Namun memang nominalnya yang akan disepakati lebih lanjut tidak serta merta menggunakan nota anjuran.
"Iya, dalam waktu dekat akan berdamai. Kalau itu nota anjuran yang dipakai nampaknya tidak bisa diakomodir dan tidak adil juga untuk pengusaha. Pesangon tetap dibayarkan tapi nominalnya yang memang nanti berdasarkan kesepakatan. Kita sudah sepakat internal, intinya dengan perhitungan sejak 2006," tuturnya.
Baca Juga:Besok Petugas Publik Sleman Divaksin Covid-19, Ini Tempat Vaksinasinya
Ditanya lebih lanjut mengenai jumlah nominal yang disepakati oleh pihak pengusaha dan serikat pekerja, Qodin enggan untuk memaparkan secara detail. Namun tetap kesepakatan itu lahir dari diskusi dengan serikat pekerja.
- 1
- 2