Iwan Fals Tanggapi Soal Miras: Yang Dilarang Khamarnya atau Mabuknya?

Iwan Fals memberi pertanyaan soal larangan miras dalam agama Islam.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 02 Maret 2021 | 13:44 WIB
Iwan Fals Tanggapi Soal Miras: Yang Dilarang Khamarnya atau Mabuknya?
Iwan Fals [Instagram]

SuaraJogja.id - Perbincangan soal minuman keras alias miras meramaikan media sosial sejak munculnya kabar Peraturan Presiden atau Perpres legalisasi miras.

Berbagai opini pro dan kontra memenuhi lini massa, dan musikus senior Iwan Fals turut menanggapi kegaduhan tersebut.

Iwan Fals mempertanyakan permasalahan yang diangkat warganet lantaran, kata dia, sejak dulu miras sudh legal di Indonesia.

"Soal miras, lha bukannya dari dulu udah legal, di bandara di toserba, di warung, saya sering liat, dipajang, dijual," tulis @iwanfals di Twitter, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:Terima Masukan Tokoh Agama, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

Penyanyi bernama lengkap Virgiawan Listanto ini kemudian melemparkan candaan bahwa ia tak suka efek "mencicipi" miras.

"Tapi saya gak minum krn agama sy kan melarang, pernah sih nyicipin tapi sy gak suka rasanya, belum lagi maboknya gak enak, sampe muntah2 segala...wah pusiing..." aku Iwan Fals.

"Hehehe iya bukan nyicipin ding nyocloplah, wong muntah2 kok..." imbuhnya.

Pada cuitan selanjutnya, Iwan Fals kembali memberi pertanyaan soal larangan miras dalam agama Islam.

"Ntar ntar ntar mau nanya nih, sy muslim tp bukan yg taat betul, apalagi ustadz, sy kurang paham aturan2nya, secara detail, pasti disini banyak dong yg ngerti, yg dilarang itu khamarnya atau maboknya, klo cuma nyicipin doang gak dosa kan?" tanya dia.

Baca Juga:Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, PBNU: Terima Kasih Pak Jokowi

Selain itu, di cuitan yang lain, ia juga mencoba memastikan apakah khamar itu sudah pasti miras.

Dari berbagai respons warganet, Iwan Fals mendapat jawaban bahwa sekadar mencicip pun tetap menimbulkan dosa, tetapi ada juga warganet yang menegaskan, dosa adalah urusan pribadi individu dengan Tuhan.

Pemerintah diketahui telah memasukan kembali investasi minuman alkohol atau minuman keras (Miras) ke daftar positif investasi. Dengan begitu, pelaku usaha bisa berinvestasi industri miras di sejumlah daerah.

Banyak penolakan di masyarakat terkait pembukaan investasi miras. Mereka menyerukan agar Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang melegalkan miras atau minuman beralkohol segera dicabut dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai Daftar Investasi Positif (DPI).

Adapun pelaku usaha yang ingin membuka usaha miras harus memenuhi persyaratan berikut jika ingin berinvestasi industri miras:

  1. Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
  2. Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  3. Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  4. Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
  5. Memiliki jaringan distribusi dan tempat khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini