Gus Miftah Bangga dengan Jokowi, Beri Pujian Setelah Perpres Miras Dicabut

Gus Miftah juga memberikan pujian untuk Jokowi lantaran telah mendengarkan saran dari para ulama soal perpres miras.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 02 Maret 2021 | 19:51 WIB
Gus Miftah Bangga dengan Jokowi, Beri Pujian Setelah Perpres Miras Dicabut
(Instagram/gusmiftah)

SuaraJogja.id - Pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal membuat sejumlah ulama senang. Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah salah satunya.

Ulama muda Nahdlatul Ulama (NU) ini pun mengucapkan terima kasih pada Jokowi. Ia juga mengaku bangga pada sang presiden karena telah mencabut perpres mirsa tersebut.

Dalam video yang dia unggah di Instagram pada Selasa (2/3/2021) siang, Gus Miftah juga memberikan pujian untuk Jokowi lantaran telah mendengarkan saran dari para ulama.

Gus Miftah berterima kasih pada Jokowi setelah perpres miras dicabut - (Instagram/@gusmiftah)
Gus Miftah berterima kasih pada Jokowi setelah perpres miras dicabut - (Instagram/@gusmiftah)

TONTON VIDEONYA DI SINI.

Baca Juga:Pengawasan Miras Bagi Anak Masih Lemah, KPAI Senang Jokowi Cabut Perpres

"Terima kasih, Presiden Jokowi, yang hari ini dengan resmi mencabut Perpres 10 2021 tentang investasi miras. Hal ini makin meyakinkan saya bahwa Pak Jokowi benar-benar mendengarkan para ulama, mendengarkan saran dari MUI, dari Nahdlatul Ulama, dan dari Muhammadiyah serta ormas-ormas yang lainnya. Sekali lagi, terima kasih, Pak Presiden. Saya bangga dengan Presiden Jokowi," kata Gus Miftah.

Tak hanya di video, ucapan terima kasih dan rasa bangganya pada Jokowi juga ia tulis sebagai keterangan untuk unggahannya tersebut.

"Terima kasih presidenku @jokowi. Kami bangga denganmu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol," tulis Gus Miftah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:Jokowi Bukan Pertama Cabut Perpres, PAN: Biro Hukum Istana Kurang Peka

Keputusan itu diambil Jokowi setelah menerima masukan dari para ulama, ormas, dan tokoh-tokoh agama serta mendengar masukan dari provinsi dan daerah-daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak