Tolak Aksi Hari Perempuan Internasional, Ini Penjelasan Polresta Yogyakarta

Purwadi menyampaikan, pelaksanaan demo atau penyampaian pendapat di muka umum, khususnya di kawasan Malioboro, memang sudah dilarang.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 04 Maret 2021 | 18:17 WIB
Tolak Aksi Hari Perempuan Internasional, Ini Penjelasan Polresta Yogyakarta
Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro ditemui usai upacara penyambutan jabatan Kapolresta Yogyakarta baru di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Massa aksi Front Perjuangan Rakyat (FPR) kecewa dengan keputusan pihak Kepolisian Resor Kota Yogyakarta (Polresta Yogyakarta) menolak surat pemberitahuan aksi untuk memperingati Hari Perempuan Internasional 2021. Alasan penolakan sendiri diketahui dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19, yang masih berlangsung, khususnya di Yogyakarta.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan bahwa dengan tegas pihaknya tidak memberikan izin keramaian pada saat pandemi Covid-19. Menurutnya, akan terlalu berisiko jika memberikan izin terhadap aksi yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut.

Ditegaskan Purwadi bahwa pihak kepolisian tetap akan mementingkan keselamatan masyarakat banyak. Pembiaran terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, kata dia, tidak akan dilakukan.

"Intinya begini, kalau polisi izinkan keramaian berarti polisi tidak menjaga keselamatan masyarakat. Masa polisi malah membiarkan masyarakatnya tertular dan sakit? Prinsip kami keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Solus Populi Supreme Lex Esto," kata Purwadi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:Sikat Duit Rp 80 Juta, Kawanan Perampok Bersenjata di Rohul Ditangkap

Selain dengan tegas tidak memberikan izin kegiatan tersebut, Polresta Yogyakarta juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayahnya. Hal itu juga terkait pemberian izin berkumpul di masa pandemi Covid-19.

"Maka izin berkumpul diserahkan ke Gugus Tugas," imbuhnya.

Purwadi menyampaikan, pelaksanaan demo atau penyampaian pendapat di muka umum, khususnya di kawasan Malioboro, memang sudah dilarang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Nomor 1 Tahun 2021.

"Kalau demo di Malioboro sesuai dengan Pergub itu dilarang. Kalau mau menggugat ke Sultan selaku pembuat kebijakan," ucapnya.

Ditegaskan Purwadi bahwa sebenarnya penyampaian pendapat di muka tidak pernah dilarang. Namun memang harus dengan memperhatikan berbagai ketentuan yang sudah berlaku, mulai dari tempat hingga waktunya.

Baca Juga:Viral Emak-emak Konvoi Gunakan Skutik Bongsor, Warganet: Kasih Jalan Dah!

"Kalau [demo] di tempat lain masih boleh. Demo tidak dilarang tapi pada tempatnya yang tidak mengganggu hajat hidup orang banyak," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak