Tetap Akui AHY Jadi Ketum, Demokrat DIY: KLB di Sumut Tabrak Semua Aturan

Freeda menilai bahwa KLB Demokrat yang diselenggarakan di Sumut itu sebagai tindakan inkonstitusional atau ilegal.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 05 Maret 2021 | 18:09 WIB
Tetap Akui AHY Jadi Ketum, Demokrat DIY: KLB di Sumut Tabrak Semua Aturan
Suasana KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, JUmat (5/3/2021). [Suara.com/Muhlis]

Sementara, untuk informasi terkait tiga kader DPD Demokrat DIY yang ikut serta dalam KLB tersebut, Freeda sampai saat ini belum bisa memastikam.

Namun jika memang keikutsertaan kader itu terbukti, maka sanksi pun siap untuk dijatuhkan.

"Sampai saat ini informasi pasti kita memang belum tahu. Kalau memang itu terbukti, ya kita sanksi. Pilihan ya itu silakan. Sanksi jelas ya itu tadi, keluar. Kita ada sanksi partai. Sesuai dengan ADRT saja sudah ada aturannya," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui bahwa KLB Demokrat yang diselenggarakan di Hotel Hill, Deli Serdang, Jumat (5/3/2021), akhirnya memutuskan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Baca Juga:Moeldoko jadi Ketum Demokrat, Mustofa: Pertunjukan Menjijikkan, Mau Muntah

Moeldoko terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak