Selain itu, lanjutnya, dalam kerja sama penelitian, sebelum penelitian dimulai, lazimnya pihak-pihak yang terlibat akan terlebih dahulu mengadakan pertemuan dan koordinasi.
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan selaku koordinator penelitian diharapkan memberi sosialisasi dan menjelaskan detail penelitian yang akan dikerjakan.
Namun kenyataannya, dalam kasus ini, Yodi menyebutkan, tahapan-tahapan tersebut tidak dilakukan. Bahkan, peneliti yang namanya telah tercantum dalam Surat Keputusan Menkes belum mengetahui detail penelitian hingga akhirnya muncul di pemberitaan media massa.
Baca Juga:Kepala Daerah Nurdin Abdullah Korupsi, Pukat UGM Soroti Biaya Politik Mahal