"Tindak lanjutnya pertama kita akan mengecek aset itu yang membangun talutnya siapa. Kalau yang membangun balai [BBWSSO] ya akan kami perbaiki," ujar Dani.
Selain itu pihaknya juga bakal menindaklanjuti perihal izin warung yang berada di atas talut tersebut. Pasalnya warung tersebut berdiri di atas saluran drainase.
"Kita juga akan cek itu kan di atasnya ada warung akan kami cek izinnya juga. Kelihatannya warung itu berdiri di atas saluran drainasenya," sebutnya.
Menurutnya longsoran yang terjadi pada sisi talut Embung Tambakboyo itu bisa saja disebabkan oleh pendirian warung atau bangunan di sekitarnya. Khususnya untuk warung yang diduga berdiri di atas saluran drainase tersebut.
Baca Juga:Terkendala KITAS, Dejan Antonic Diragukan Pimpin Latihan Perdana PSS Sleman
Hal itu menyebabkan air tidak bisa lewat saluran drainase dengan lancar. Sehingga air akan terpaksa lewat di atasnya.
"Nah itu terus mengisi rongga-rongga yang ada. Karena pereng itu ada tanaman-tanamannya lalu masuk ke situ. Jadi air terjebak dari sedikit-sedikit begitu," tuturnya.
Dijelaskan Dani bahwa sebenarnya pendirian warung tersebut tidak direkomendasikan berada di area tersebut. Pasalnya ketentuan itu sesuai dengan aturan di Permen PUPR No 28 tahun 2015 tentang pemanfaatan sepadan khususnya di Embung Tambakboyo yang tidak boleh digunakan untuk usaha.
"Jadi istilahnya itu masuk di sempadan. Tidak boleh untuk usaha. Karena memang aturan pemanfaatan sempadan tidak bisa untuk usaha. Ya sebetulnya supaya tidak ada korban jiwa terutama. Kalau sanksi kita tidak ada. Tapi kalau bangunannya rusak berarti besok tidak boleh dibangun lagi," tegasnya.
Ditanya terkait dengan perawatan embung sendiri, kata Dani, Embung Tambakboyo selalu dalam pemeliharaan rutin dan berkala. Mulai dari pemantauan kerusakan yang ada, cek irigasi dan lain sebagainya.
Baca Juga:Ditinggal Irfan Bachdim Gabung PSS Sleman, Jennifer Sedih Campur Senang