SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menemukan delapan dugaan pelanggaran pidana yang terjadi selama masa Pilkada 2020 lalu.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina menuturkan delapan kasus itu tersebar di sejumlah Kapanewon seperti Kasihan, Imogiri, Dlingo serta Kapanewon Pundong.
Sayangnya, pelanggaran ini seluruhnya tidak sampai ke ranah hukum lantaran kurang memenuhi unsur formil dan materiil.
"Beberapa hal yang menyebabkan kami kesulitan mengumpulkan bukti sebagai syarat yakni seringkali seseorang yang akan dijadikan saksi enggan karena alasan takut. Hal ini yang menyebabkan tim kami kesulitan mengumpulkan syarat materiil dan formal," jelas Harlina dihubungi wartawan, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga:Muncul Klaster Pabrik Wig di Bantul, 15 Orang Positif Covid-19
Ia mengungkapkan jika pelanggaran tersebut masih banyak ditemukan kasus politik uang atau money politic. Meski demikian kasus tersebut tidak masuk ranah hukum yang lebih tinggi.
"Yang paling banyak kasus adalah saat tahapan pelaksanaan kampanye. Politik uang masih sering terjadi," ujar dia.
Dikatakan Harlina, selain kasus pelanggaran kampanye berupa money politik, dari sisi penerapan protokol kesehatan (prokes) kampanye seperti pembatasan peserta kampanye, potensi berkerumun saat berkampanye masih menjadi sorotan Bawaslu.
"Sebenarnya kampanye dengan melanggar prokes pandemi Covid-19 banyak ditemukan. Tetapi kami kekurangan saksi untuk kelengkapan berkas," katanya.
Meski kasus-kasus itu belum sepenuhnya diusut tuntas, hal ini menjadi catatan Bawaslu dalam penyelenggaraan pilkada serta pilpres pada 2024 mendatang.
Baca Juga:Klaster Covid-19 Muncul di Gunungkidul, Semuanya Buruh Pabrik Wig di Bantul
"Yang jelas ini menjadi catatan untuk pemilihan tahun selanjutnya. Kami juga meminta kepada masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi saat masa kampanye pada Pilkada atau Pilpres mendatang," ujar dia.
- 1
- 2