Mobil Dinas Diduga Digunakan Saat Debat Paslon, Bawaslu Bantul Cari Bukti

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mendalami adanya dugaan tersebut.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 10 November 2020 | 18:34 WIB
Mobil Dinas Diduga Digunakan Saat Debat Paslon, Bawaslu Bantul Cari Bukti
Ketua Bawaslu Bantul Harlina ditemui awak media, Jumat (30/10/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran dalam gelaran kampanye Pilkada Bantul 2020. Kasus tersebut menyeret nama salah satu pejabat saat pelakasanaan debat terbuka belum lama ini.

Yang bersagkutan diduga datang ke lokasi pelaksanaan debat terbuka Calon Wakil Bupatu Bantul, Rabu (4/11/2020), dengan menunggangi mobil dinas. Hal tersebut jelas melanggar peraturan dalam tatanan Pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mendalami adanya dugaan tersebut. Meski demikian, sampai saat ini pihaknya belum meminta keterangan dari pejabat yang bersangkutan mengenai dugaan pelanggaran itu.

"Masih kami dalami. Memang ada dugaan tersebut, kami terus telusuri mengenai penggunaan mobil dinas tersebut," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina, Selasa (10/11/2020) seperti dilansir Harianjogja -- jaringan SuaraJogja.id.

Baca Juga:Sebulan Jelang Pilkada, KPU Bantul Mulai Terima Ribuan Logistik

Masih terus melakukan penelusuran, Bawaslu Kabupaten Bantul belum meminta keterangan dari yang bersangkutan. Sejauh ini, Harlina menyebutkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan yang bersangkutan melanggar peraturan.

Selain menemukan adanya dugaan pelanggaran penggunaan mobil dinas dalam gelaran debat, Harlina juga mencatat adanya beberapa pelanggaran yang sempat dilakukan tim kampanye dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati pada debat terbuka yang digelar belum lama ini.

“Harus ada dua alat bukti. Kami masih kumpulkan. Jika terbukti, ada sanksi pidana karena sesuai dengan pasal 69, memang tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara,” tukasnya.

Pada gelaran debat pertama, Harlina menemukan masih ada tim kampanye yang membawa pendukung. Namun setelah diberikan peringatan, pada saat putaran debat kedua, sudah tidak ada yang membawa pendukung. Ia menilai, penerapan protokol kesehatan juga harus dimaksimalkan.

Harlina berharap, beberapa catatan pelanggaran ini bisa ditindak lanjuti oleh dua tim kampanye dari masing-masing calon pada putaran debat ketiga, Rabu (11/11/2020). Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh dua tim kampanye.

Baca Juga:Kekerasan Anak di Bantul Meningkat, 5 Kecamatan di Perbatasan Paling Tinggi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini