Archye menambahkan bahwa semua pelaku mendapat obat-obatan tersebut secara online, setelah itu mereka jual lagi melalui media sosial.
"Mungkin jejaring mereka ada di media sosial. Pengakuan mereka mendapat dan menjual barang itu secara online. Kami juga melakukan pengawasan melalui patroli cyber," terang dia.
Atas perbuatan tersangka KPF, AF, dan CG, mereka dikenai Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar.
"Untuk pelaku AS kami kenai Pasal 62 UU Psikotropika, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp100 juta," kata dia.
Baca Juga:Ngeri! Mahasiswa di Bogor Jualan Narkoba
Pelaku MFAH, yang menjual tembakau gorila, dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dengan denda Rp8 miliar.