Modal Jimat Batu Mustika, Pasutri Ini Tipu Warga Gunungkidul Ratusan Juta

Pelaku saat mengelabui korban berbekal sebuah jimat batu mustika berkepala ular

Galih Priatmojo
Rabu, 17 Maret 2021 | 15:10 WIB
Modal Jimat Batu Mustika, Pasutri Ini Tipu Warga Gunungkidul Ratusan Juta
Pasutri pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang digelandang di Mapolres Gunungkidul, Rabu (17/3/2021). [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Pasangan suami-istri (pasutri) asal Grobogan, Jawa Tengah berinisial BW dan SY, jadi buah bibir lantaran kaya mendadak. Keduanya mampu membeli dua mobil baru dan juga beberapa sepeda motor dalam waktu singkat.

Belakangan diketahui uang yang digunakan untuk membeli berbagai kendaraan tersebut hasil mengelabui warga Gunungkidul. Pasangan tersebut telah mengelabui 3 warga Gunungkidul dengan iming-iming bisa menggandakan uang.

Dari 3 korban yang seluruhnya warga Gunungkidul ini, pasangan suami istri ini berhasil meraup uang ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menjelaskan pasutri tersebut mengaku kepada para korbannya mampu menggandakan uang. Peristiwanya terjadi antara Oktober dan November 2020 silam. Salah satu korban mengaku sedang krisis finansial, lalu ditawari pelaku penggandaan uang tersebut.

Baca Juga:Pamit ke Sawah, Pria Gunungkidul Ditemukan Tewas Bunuh Diri

"Saat itu, pasutri ini memperagakan kemampuan mereka," tuturnya, Rabu (17/3/2021) di Mapolres Gunungkidul.

Di hadapan calon korbannya, pasutri ini mulanya mendemonstrasikan aksinya dengan meminta mahar Rp300 ribu. Lewat sebuah ritual menggunakan jimat Batu Mustika Kepala Ular, pasangan ini ternyata mampu menyulap uang tersebut menjadi Rp 17,3 juta. Aksi mereka tersebut membuat korban tertarik untuk menggandakan uang dengan jumlah lebih besar.

Adapun 3 korban itu bernama Suparno dan Agus Riyanto warga asal Kapanewon Karangmojo, serta Rudy Setyawan warga Tanjungsari, Gunungkidul, Rudy adalah teman BW. Dari Rudy itulah lantas tersangka BW berkenalan dengan korban yang lain.

Pelaku menawarkan dirinya bisa menggandakan uang hingga Rp 17,3 miliar. Namun korban diminta untuk menyerahkan dulu uang dalam jumlah besar, yang diberikan secara bertahap. Ketiga korban lantas patungan dalam menyediakan uang untuk digandakan.

"Jika ditotal uang yang diserahkan oleh para korban ke pelaku mencapai Rp 622,5 juta. Itu diserahkan secara bertahap," ungkap Riyan.

Baca Juga:Klaster Covid-19 Muncul di Gunungkidul, Semuanya Buruh Pabrik Wig di Bantul

Kepada para korban, pelaku meminta waktu untuk melakukan ritual. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, uang yang dijanjikan tak juga datang dan pelaku menghilang. Bahkan nomor telepon yang biasa digunakan oleh pelaku sama sekali tidak bisa dihubungi.

"Merasa tertipu, para korban lalu melaporkan tindakan pelaku ke kepolisian,"tambahnya.

Riyan mengatakan mendapat laporan tersebut polisi langsung melakulan penyelidikan. Kemudian pelaku berhasil ditangkap pada 19 Januari lalu di Grobogan Jawa Tengah. Ternyata mereka tak beraksi sendirian, ada satu orang lagi berinisial GA yang turut serta menjalankan modus penipuan tersebut.

"Sampai saat ini GA berstatus DPO alias masih dalam proses pencarian," jelasnya.

Terpisah, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali Puji mengatakan Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengaku baru sekali ini melakukan aksinya. Kendati demikian, aparat masih menyelidiki kemungkinan apakah aksi juga dilakukan selain di Gunungkidul.

"Para pelaku menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk memperkaya diri,"tambahnya.

Dari aksi mereka di Gunungkidul, setidaknya terdapat 4 buah kendaraan yang dibeli dari uang tersebut, berupa 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Para pelaku pun juga membeli sejumlah telepon genggam seluler.

"Semua barang bukti kami amankan, termasuk bukti transfer, peralatan ritual, hingga uang senilai Rp 50 juta," kata Ibnu.

Akibat perbuatannya tersebut, pasutri ini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara, Adapun keduanya kini ditahan di Polres Gunungkidul, sementara GA masih buron.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak