SuaraJogja.id - QF (23) Warga Desa Tanjung Makmur Kecamatan Padamaran Timur Ogan Komering llir, Sumatra Selatan terpaksa harus berurusan dengan Polres Gunungkidul. Lelaki yang mengaku sebagai wiraswasta diamankan karena terbukti terlibat sebagai mucikari prostitusi online.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putera menuturkan pada hari Kamis (4/3/2021) sekira pukul 13.40 WIB, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan Patroli Cyber dan menemukan sebuah postingan iklan penawaran jasa untuk berhubungan intim.
"Postingan tersebut ditawarkan melalui Media Sosial Facebook di Grup Facebok Jual/ Beli Wonosari Gunungkidul," terangnya, Selasa (16/3/2021) di Mapolres Gunungkidul.
Riyan menuturkan, atas temuan postingan tersebut, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa di Wilayah Gunungkidul telah terjadi tindak pidana prostitusi online. Kemudian Team Unit Pidsus langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dan membawanya ke Polres Gununghkidul untuk dilakukan dimintai keterangan.
Baca Juga:Pamit ke Sawah, Pria Gunungkidul Ditemukan Tewas Bunuh Diri
Kepala Unit Khusus Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji menambahkan untuk menangkap tersangka, polisi terpaksa menyamar sebagai lelaki hidung belang. Setelah menghubungi nomor yang dimaksud, sesaat kemudian pelaku QF mengantarkan wanita yang dimaksud di tempat yang sudah dijanjikan.
"Anggota kami sudah membayar terlebih dahulu. Lantas kami tangkap," tambahnya.
Menurut Ibnu, ada beberapa wanita yang sebenarnya juga diamankan dalam kasus tersebut namun mereka adalah korban. Para wanita tersebut dijual kepada lelaki hidung belang dengan tarif antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Namun jika transaksinya di hotel, maka pelaku meminta tambahan Rp100 ribu.
Jaring mangsa dari Facebook
Dari hasil pemeriksaan Ibnu menyebut, QF menjaring mangsanya dari media sosial. QF berusaha mencari wanita yang dimaksud dengan melihat profilnya di media sosial facebook. Setelah itu QF mengirim pesan kepada calon korban untuk meminta nomor pribadinya.
Baca Juga:Klaster Covid-19 Muncul di Gunungkidul, Semuanya Buruh Pabrik Wig di Bantul
"Dari nomor tersebut, pelaku menawari korban pekerjaan jasa esek esek tersebut," ungkap Ibnu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, QF baru beraksi selama dua minggu terakhir. Lelaki yang mengaku sebagai wiraswasta ini sudah beberapa kali melakukan transaksi dengan beberapa orang korban. Para korban sebagian besar adalah warga Kabupaten Gunungkidul yang sudah berusia dewasa.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang buktti diantaranya Uang sejumiah Rp.320.000, 1 Unit Handphone Merk Redmi 5A warna Silver , 1 Unit Kendaraan R2 YAMAHA FIZ-H dengan nomor polisi AB 3912 EU, 1 Unit Handphone Merk Samsung Type J2 Prime warna Siler beserta case bening .
Kepada tersangka, polisi akan mengenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 45 ayat (1) junto ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE a t pasal 506 KUHP. dan atau pasal 296 KUHP .
Kontributor : Julianto