"Merasa tertipu, para korban lalu melaporkan tindakan pelaku ke kepolisian,"tambahnya.
Riyan mengatakan mendapat laporan tersebut polisi langsung melakulan penyelidikan. Kemudian pelaku berhasil ditangkap pada 19 Januari lalu di Grobogan Jawa Tengah. Ternyata mereka tak beraksi sendirian, ada satu orang lagi berinisial GA yang turut serta menjalankan modus penipuan tersebut.
"Sampai saat ini GA berstatus DPO alias masih dalam proses pencarian," jelasnya.
Terpisah, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali Puji mengatakan Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengaku baru sekali ini melakukan aksinya. Kendati demikian, aparat masih menyelidiki kemungkinan apakah aksi juga dilakukan selain di Gunungkidul.
Baca Juga:Pamit ke Sawah, Pria Gunungkidul Ditemukan Tewas Bunuh Diri
"Para pelaku menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk memperkaya diri,"tambahnya.
Dari aksi mereka di Gunungkidul, setidaknya terdapat 4 buah kendaraan yang dibeli dari uang tersebut, berupa 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Para pelaku pun juga membeli sejumlah telepon genggam seluler.
"Semua barang bukti kami amankan, termasuk bukti transfer, peralatan ritual, hingga uang senilai Rp 50 juta," kata Ibnu.
Akibat perbuatannya tersebut, pasutri ini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara, Adapun keduanya kini ditahan di Polres Gunungkidul, sementara GA masih buron.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Klaster Covid-19 Muncul di Gunungkidul, Semuanya Buruh Pabrik Wig di Bantul