"Itu (uang Rp14 juta) untuk bayar (hutang) bank," kata DA.
Ia mengaku mendapatkan seragam tactical kesatuan Pri secara online. Selain itu atribut semacam lencana BNN dan lencana penyidik dibeli di wilayah Janti, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
"Belinya online, di toko daring banyak jual seragam itu. Jika lencana saya beli disana (wilayah Janti)," kata DA.
Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui tidak bekerja ini disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca Juga:Akhir Pelarian Emak-emak ASN Terkait Kasus Penipuan Ratusan Juta di Rohul
"Pelaku diancam dengan penjara selama-lamanya 4 tahun," ujar Ngadi.