SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisial KS (54) harus menerima dirinya menjadi tersangka dugaan pencurian puluhan telepon genggam jenis tablet dan diancam pasal 362 KUH Pidana.
Panit Reskrim II Polsek Gamping Aiptu Majid Karis mengungkapkan, KS diketahui telah mencuri sebanyak total 24 tablet bermerk Samsung, yang merupakan milik Sekolah Dasar Negeri di wilayah Gamol, Gamping.
Mulai menjalankan tindakan itu pada Oktober 2020, ulah KS diketahui oleh pihak sekolah pada Maret 2021. Berdasarkan keterangan tersangka, pencurian kali terakhir ia lakukan pada 4 Februari 2021 silam.
"Yang bersangkutan merupakan tukang kebun sekolah itu dan memegang kunci seluruh ruangan di sana. Pihak sekolah sempat tak mencurigai tersangka, karena sudah lama bekerja di sana dan diberi kepercayaan," ungkapnya, di Mapolsek Gamping, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga:Alami Batuk dan Flu, Pelatih Fisik PSS Sleman Dikarantina
Tablet-tablet yang dicuri tersangka, merupakan inventaris sekolah yang selama ini digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar secara daring.
Tersangka ini mengambil barang itu di sela waktu bekerja dan membersihkan sekolah. Di lokasi tidak ada orang, karena menguasai semua kunci ruangan, maka ia dengan leluasa membuka dan masuk ke ruangan kepala sekolah.
"Tablet itu diletakkan di ruang kepala sekolah, dalam sebuah kardus. Ia mengambil secara satu-persatu, sehingga aksinya sempat tak diketahui," ujarnya.
Kala masuk ruangan, tersangka setiap mengambil tablet hanya satu unit, di waktu lain ia mengambil dua unit. Sehingga total ia mengambil 24 unit tablet dalam 12 kali beraksi.
Teknik lain yang ia gunakan, setiap sehabis mengambil tablet, ia mengganjal bagian bawah tablet lain dengan sejumlah kertas. Sehingga tumpukan tetap terlihat tinggi dan seakan tak mengalami perubahan.
Baca Juga:PSS Sleman Incar Kemenangan Lawan Persela Lamongan
Kemudian, di satu ketika pihak sekolah menyadari tablet-tablet itu hilang lalu melapor ke Mapolsek Gamping.
Tersangka yang merupakan ibu beranak tiga dan tinggal sebelahan dengan sekolah itu, sempat menunjukkan sikap tenang kala tim Unit Reskrim Polsek Gamping datang ke sekolah dan mengecek lokasi.
"Ia bahkan sempat bertanya ke pihak sekolah, mengenai kedatangan kami dan memastikan apakah benar ada barang sekolah yang hilang," tutur Majid.
Selanjutnya, kala petugas menanyai kepala sekolah, tersangka langsung menarik petugas agar menuju ke lain ruangan.
"Di sanalah tersangka mengakui perbuatannya. Kebetulan bersama kepala sekolah ada banyak guru lain," tambahnya.
Kapolsek Gamping Kompol Heribertus Aan Andrianto mengungkapkan, tersangka merupakan satu-satunya tukang kebun di sekolah tersebut. Kecurigaan selanjutnya menuju kepada tersangka karena setelah dicek, tak ada kerusakan di TKP.
Aan menambahkan, setelah dicuri, tablet-tablet tersebut dijual oleh tersangka. Dari pendalaman yang dilakukan petugas, diduga tersangka terlilit utang pada rentenir.
Cara tersangka menjual tablet yaitu dengan menggadaikannya ke tempat gadai, di Gamping dan Sedayu.
"Barang bukti tersebut sudah dilelang dan ada yang membelinya, salah satu barang sampai ke Prambanan. Kami total sudah mengamankan tiga unit," ucapnya.
Kontributor : Uli Febriarni