Sering Membingungkan, Begini Cara Bedakan Jalan Provinsi dan Kabupaten

jalan provinsi merupakan jalan kolektor yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota dalam satu kawasan provinsi tersebut.

Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 25 Maret 2021 | 17:25 WIB
Sering Membingungkan, Begini Cara Bedakan Jalan Provinsi dan Kabupaten
Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (6/2/2021). Pemprov DKI Jakarta akan membangun jalur sepeda permanen di ruas Jl Sudirman-Jl MH Thamrin sepanjang 11,2 km dengan lebar jalur 2 m sebagai bagian dari program Jakarta Ramah Bersepeda [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc].

SuaraJogja.id - Akun Instagram @pemkabbantul membagikan informasi bagaimana cara membedakan jalan provinsi dengan jalan kabupaten. Hal tersebut bagi masyarakat ketika ingin menyampaikan keluhan mengenai kondisi jalan maupun meminta bantuan ketika terjadi kendala dalam perjalanan.

Dalam unggahannya, disampaikan bahwa jalan provinsi merupakan jalan kolektor yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota dalam satu kawasan provinsi tersebut. Selanjutnya, jalan jenis ini disebut juga dengan simbol K2

Selain itu jalan provinsi ada juga yang berwujud jalan kolektor primer menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, disebut juga dengan simbol K3. Selain dua jenis penjelasan tersebut, jalan lainnya yang masuk dalam kategori provinsi adalah jalan strategis provinsi. 

Ciri untuk bisa mengenali jalan provinsi adalah marka jalan berwarna putih dengan bentuk yang membujur. Baik garis putih yang putus-putus maupun tidak. Pada umumnya, jalan provinsi sendiri memiliki ukuran yang cukup lebar. 

Baca Juga:Ngaku-Ngaku Kasat Reskrim Polres Bantul, Pria Sewon Perdaya 4 Perempuan

Selanjutnya, seperti yang diatur dalam PP Nomor 34 tahun 2006, jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, pusat desa, antar ibukota kecamatan, dengan desa dan juga antar desa. Kode jalan ini ditandai dengan K4.

Pengelola dan penanggungjawab untuk jalan kabupaten adalah pemerintah daerah di tingkat kabupaten. Ciri jalan ini sama dengan jalan provinsi, yakni ditandai dengan marka berwarna putih membujur. Baik terputus maupun garis tanpa putus. Namun, ukuran sedikit lebih kecil jika dibandingkan dengan jalan provinsi. 

Bukan hanya itu, ciri lainnya dari jalan kabupaten yakni biasanya hanya berupa jalan aspal atau beton saja tanpa menunjukkan marka jalan. Selain jalan kabupaten dan provinsi, ada juga yang disebut sebagai jalan desa dan lingkungan. Keduanya turut memiliki ciri masing-masing. 

Jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan atau antar pemukiman di dalam desa. Untuk jalan ini, dikelola juga oleh pemerintah kabupaten. Sementara jalan lingkungan menghubungkan kegiatan di kawasan pedesaan dengan lingkungan di kawasan desa yang dikelola oleh pemerintah desa. 

"Yuk bahas sedikit tentang status Jalan, bahwa ternyata status jalan dibedakan jenisnya yaitu, Status Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten dan Jalan Desa," tulis akun @pemkabbantul dalam keterangannya. 

Baca Juga:Edarkan Pil Berlambang Y di JEC, Tiga Pemuda di Bantul Diamankan Polisi

Sejak diunggah Kamis (25/3/2021), unggahan mengenai informasi perbedaan status jalan di Indonesia ini sudah disukai lebih dari seratus pengguna Instagram. Di kolom komentar, ada beberapa warganet yang menyampaikan pertanyaan mengenai jenis jalan lainnya.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini