Polres Sleman Amankan Ratusan Motor Berknalpot Blombongan, Ini Cara Urusnya

Polres Sleman amankan ratusan motor berknalpot blombongan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 27 Maret 2021 | 14:40 WIB
Polres Sleman Amankan Ratusan Motor Berknalpot Blombongan, Ini Cara Urusnya
Kasat Lantas Polres Sleman AKP Anang Tri Novian, menunjukkan ratusan motor berknalpot blombongan yang diamankan di Mapolres Sleman, Sabtu (27/3/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Ditambahkan Anang, spesifikasi knalpot yang tidak sesuai itu sudah diatur dalam ketentuan. Tepatnya pasal 285 ayat 1 dan 2 untuk kendaraan tidak sesuai spesifikasi.

"Spesifikasi tidak sesuai itu melanggar Pasal 285 ayat 1 dan 2 untuk kendaraan tidak sesuai spesifikasi. Untuk knalpot blombongan sementara kita masih nunggu putusan pengadilan. Nanti kalau boleh kita sarankan untuk tidak dipakai kembali. Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan juga," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengatakan sudah banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot blombongan tersebut. Berangkat dari situ, jajaran kepolisian lantas melakukan hunting terhadap motor yang memasang knalpot blombongan.

"Jadi masyarakat ini banyak yang mengeluhkan kepada kepolisian terkait dengan bisingnya suara knalpot kendaraan yang tidak standar dan tidak sesuai dengan spek. Otomatis kita tindaklanjuti dengan kegiatan penertiban pada pengguna kendaraan roda dua yang knalpotnya tidak sesuai dengan speknya," kata Anton, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:Nomor Cantik Kendaraan Bermotor Harus Diganti? Ini Penjelasan Polres Sleman

Anton menyebutkan sudah ada aturan terkait dengan penggunaan knalpot tersebut. Jadi memang masyarakat tidak bisa sembarangan begitu saja menggunakan knalpot blombongan tersebut apalagi pada motor yang tidak sesuai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak