SuaraJogja.id - WD (43) warga Jalan R. Patah Gang Mawar no. 8 rt 003/002, Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kota Kediri, Jawa Timur ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti melakukan pencurian di sebuah Kios Pasar Playen milik Ari Listiyani beberapa waktu yang lalu.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi mengatakan, penangkapan DW sendiri bermula ketika hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 silam, pemilik kios Ari Listiyani (33) berada di kios miliknya di pasar Playen. Selanjutnya datang sales abon menanyakan stok abon kepada warga Padukuhan Ngawu Kalurahan Playen Kapanewonan Playen tersebut.
"Karena ditanya stok, kemudian Ari mengecek stok abon," paparnya, Selasa (30/3/2021) di Mapolsek Playen.
Saat itu stok abon memang berada di etalase/rak paling atas di dalam kios tersebut. Sehingga ketika hendak mengecek, korban harus memanjat kursi itu terlebih dahulu. Namun ketika korban memanjat kursi untuk melihat stok abon, saat itu juga sales abon pamit keluar untuk mengambil nota.
Baca Juga:Perceraian di Gunungkidul Tinggi, Paling Banyak Usia di Bawah 30 Tahun
Korban sendiri tidak curiga ketika sales tersebut pamit mengambil nota di mobil. Korban kemudian turun dari kursi dan menunggu sales abon tersebut, namun tidak datang-datang. Kemudian pelapor hendak mengambit handphone yang semula ditaruh di atas rak dagangan, namun sudah tidak ada
"Korban lantas berusaha mencari di sekitar kios namun juga tidak diketemukan, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Playen," tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan bertanya kepada sejumlah saksi yang ditengarai mengetahui peristiwa tersebut. Identitas pelaku akhirnya bisa diketahui dan polisi langsung melakukan pengejaran.
Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Larso menambahkan, pelaku memang dikenal cukup licin karena selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya. Baru kemudian hari Jumat tanggal 27 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, unit Reskrim Polsek Payen mendapat informasi bahwa handphone milik korban yang hilang telah dibeli oleh seseorang di wilayah Sleman.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di daerah Condongcatur dan didapati handphone diduga hasil curian tersebut telah dibeli oleh Granno Prayurri. Polisi lantas melakukan intrograsi terhadap yang bersangkutan. Granno pun akhirnya mengaku jika handphone tersebut didapat dengan cara membeli dari pelaku.
Baca Juga:Nisan Mbah Sotruno di Gunungkidul Keluarkan Air Mancur, Warga Heran
Dengan membawa Granno, polisi lantas melakukan pencarian keberadaan pelaku dan diketahui pelaku menginap di hotel Gabag Condongcatur Kabupaten Sleman. Sesampainya di hotel team menemui pelaku di kamar 101. Di hotel itu juga polisi melakukan intrograsi dan DW mengakui telah mengambil tanpa ijin dari pemiliknya 1 (satu) buah unit handphone merk oppo Renno 2f, di wilayah Pasar Playen.
"selanjutnya kami membawa pelaku kepolsek playen untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi Rp4 juta," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk oppo reno 2f warna hijau danau beserta 1 (satu) buah dosbox hp merk oppo reno 2f warna hijau danau.
Kontributor : Julianto