SuaraJogja.id - Almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Hadiwinoto yang meninggal dunia, Rabu (31/03/2021) pukul 08.13 WIB di RSUP Dr Sardjito rencananya akan dikebumikan di pemakaman keluarga Pasareyan Hastorenggo, Kotagede pada Kamis (01/04/2021) pukul 10.00 WIB.
Keluarga Keraton melarang gamelan dibunyikan selama tiga hari kedepan dalam suasana dukacita atas wafatnya Penghageng KPH Parasraya Budaya ini. Sebelumnya pada 8 Desember 2020 lalu, gamelan keraton juga dilarang dibunyikan selama tiga hari saat istri dari Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo yang merupakan adik Sri Sultan HB X, yakni BRAy Prakusumo meninggal dunia setelah terpapar COVID-19.
Gusti Prabukusumo mengungkapkan dirinya sempat menahan tangis saat menjenguk almarhum di Sardjito pada Selasa (20/03/2021) malam. Walaupun bersedih, dia iklhas akan kepergian kakak beda ibu tersebut.
"Kita terima, sudah takdir. Rejeki, jodoh dan mati di tangan allah swt," jelasnya.
Baca Juga:Sempat Takut, 5 Putri Keraton Yogyakarta Ikut Vaksinasi Covid-19
Gusti Prabu mengaku mengalami kesedihan yang sama saat melihat kakaknya tersebut dirawat di rumah sakit laiknya sang istri yang pernah dirawat di Sardjito sebelum meninggal dunia. Alat bantu pernafasan yang dipasang di tubuh Gusti Hadi membuatnya terngiang akan istrinya. Apalagi dia tidak bisa berbuat apa-apa pada orang-orang tercintanya tersebut.
"Saya hanya diam dan berdoa saja," ujarnya.
Sementara Wakil Penghageng Tepas Tanda Yekti Keraton Yogyakarta, KRT Yudhahadiningrat mengungkapkan saat ini almarhum disemayamkan di rumah duka, Jalan Kenari, Gang Tanjung VII UH/322, Kompleks Balai kota.
"Saat ini disemayamkan di ndalem timoho, dekat kantor walikota," ujarnya.
Menurut Romo Nur sapaan Yudhahadiningrat, Gusti Hadiwinoto merupakan adik kandung dari Sri Sultan HB X. Almarhum merupakan putera ketiga Sri Sultan HB IX dari istri KRA Widianingrum.
Baca Juga:Terungkap Gaji Penari Keraton Yogyakarta di Bawah Rp 1,7 Juta Per Bulan
"Njih, almarhum adik kandung satu bapak dan satu ibu dari sri sultan [hb x]," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi