Tinggal mengontrak di sebuah apartemen di Jakarta Utara, tersangka MI diketahui mencetak tiga buah KTP miliknya di Disdukcapil.
"Diduga ia memiliki kenalan orang dalam Disdukcapil, karena KTP asli semua. Ia menggunakan modus katanya surat pencabutan dari alamat lamanya ada. Padahal itu hanya rekayasa, karena saat ini proses pembuatan KTP dilakukan daring," beber Amiruddin lagi.
Saat ini, aparat masih terus menggali informasi dari berbagai sumber yang dimungkinkan, termasuk dari tersangka.
"Tersangka ini tidak kooperatif saat diperiksa. Ia banyak tak mengakui kala ditanyai," urainya.
Baca Juga:Muncul Dua Klaster Takziah, Sri Sultan Minta Sleman Tak Seenaknya Sendiri
Uang hasil menipu, digunakan tersangka untuk makan, membayar sewa apartemen dan jalan-jalan.
Kontributor : Uli Febriarni