Tersangka diduga memiliki kelihaian dalam menyusun kata-kata sehingga membuat korbannya larut dalam bujuk rayu, imbuh Amiruddin.
Karena sejauh ini tak ditemukan dokumen-dokumen lain terkait proyek yang dijanjikan kepada korban.
"Ada beberapa korban, tak semua melapor resmi ke kepolisian. Kami masih mendalami kasus yang resmi dilaporkan ke kepolisian," tuturnya.
Namun diketahui, tersangka juga telah diduga menipu korban lainnya berjenis kelamin perempuan, di wilayah Semarang.
Baca Juga:Muncul Dua Klaster Takziah, Sri Sultan Minta Sleman Tak Seenaknya Sendiri
Duda cerai satu anak itu, mengaku-aku sebagai anggota kepolisian. Bahkan mengiming-imingi korban dengan pekerjaan dan mengajak menikah.
Tinggal mengontrak di sebuah apartemen di Jakarta Utara, tersangka MI diketahui mencetak tiga buah KTP miliknya di Disdukcapil.
"Diduga ia memiliki kenalan orang dalam Disdukcapil, karena KTP asli semua. Ia menggunakan modus katanya surat pencabutan dari alamat lamanya ada. Padahal itu hanya rekayasa, karena saat ini proses pembuatan KTP dilakukan daring," beber Amiruddin lagi.
Saat ini, aparat masih terus menggali informasi dari berbagai sumber yang dimungkinkan, termasuk dari tersangka.
"Tersangka ini tidak kooperatif saat diperiksa. Ia banyak tak mengakui kala ditanyai," urainya.
Baca Juga:Klaster Takziah di Sleman Merebak, 44 Warga Dikarantina di Rusun Gemawang
Uang hasil menipu, digunakan tersangka untuk makan, membayar sewa apartemen dan jalan-jalan.
Kontributor : Uli Febriarni