Disinggung mengenai jabatan yang tengah kosong, Gusti Prabu enggan untuk berkomentar lebih jauh. Nantinya, hal itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Panitikismo setelah ditinggal Mas Hadi saya tidak tahu. Itukan kebijakan Ngarso Dalem yang sekarang," tuturnya.
Senada, Kerabat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Jatiningrat juga memilih enggan berkomentar perihal jabatan kosong yang ditinggal Gusti Hadi tersebut. Selain Penghageng Tepas Panitikismo, sosok KGPH Hadiwinoto juga berstatus sebagai Lurah Pangeran.
Pria yang akrab disapa Romo Tirun itu menjelaskan bahwa sosok Lurah Pangeran adalah yang dituakan diantara pangeran-pangeran Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat lainnya.
Baca Juga:RS Sardjito Sampaikan Penyebab Meninggalnya Gusti Hadiwinoto
Romo Tirun menyatakan bahwa pengisian jabatan itu nantinya merupakan wewenang dari Ngarso Dalem yang saat ini masih bertakhta atau dalam hal ini adalah Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Wah itu tidak tahu. Itu semua ada di tangan Ngarso Dalem nanti bagaimana. Ya mungkin kelompok orang pasti ada yang disepuhkan. Jadi ya pasti ada itu. Kalau sekarang kan putranya putri-putri semua, jadi engga ada lurah pangeran," ujar Romo Tirun.
Sebelumnya diberitakan, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Hadiwinoto meninggal dunia pada, Rabu (31/3/2021). Gusti Hadiwinoto wafat di RSUP Dr Sardjito pukul 08.13 WIB lantaran serangan jantung.