Mantan Ketua KPK Kecewa Penyidikan Kasus Korupsi BLBI Dihentikan

Busyro mengaku kecewa dan tidak habis pikir, penanganan skandal mega kasus itu bisa lantas hilang begitu saja.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 02 April 2021 | 14:35 WIB
Mantan Ketua KPK Kecewa Penyidikan Kasus Korupsi BLBI Dihentikan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberi keterangan pada wartawan usai diskusi “Catatan Kritis Bidang Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum 2018” di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (30/12/2019). - (SUARA kontributor/Putu)

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (1/4/2021) kemarin.

Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.

Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.

"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat

Diketahui juga bahwa tindakan penghentian penyidikan kasus korupsi atau penerbitan SP3 ini merupakan kali pertama dilakukan oleh KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak