Pasar Tiban Ramadan Diperbolehkan di Sleman, Catat Ketentuan Berikut

Pasar Tiban selama Ramadhan boleh digelar di Sleman

Galih Priatmojo
Senin, 12 April 2021 | 14:09 WIB
Pasar Tiban Ramadan Diperbolehkan di Sleman, Catat Ketentuan Berikut
Ilustrasi pasar tradisional. [Antara]

SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman tidak melarang adanya pasar tiban pada Ramadhan 2021. Kendati demikian ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin membuka maupun mengunjungi pasar tiban atau pasar Ramadhan.

Kepala Bidang Perdagangan (Disperindag) Sleman Nia Astuti mengatakan, beberapa poin yang harus diperhatikan itu erat kaitannya dengan penerapan protokol kesehatan. Terlebih itu, karena saat ini masih dalam masa penerapan PPKM mikro, pihaknya tak mengeluarkan aturan khusus. 

"Prinsip kalau ada yang mau menyelenggarakan monggo, yang penting prokes ketat," ungkap Nia, kala dihubungi, Senin (12/4/2021). 

Ia mengakui, pada Ramadhan 2020 pasar tiban yang biasanya muncul pada Ramadan tidak ada di Sleman, karena jumlah kasus COVID-19 sedang tinggi. 

Baca Juga:Perempat Final Piala Menpora 2021: Prediksi PSS Sleman Vs Bali United

Walaupun tak ada aturan khusus, pihaknya meminta penyelenggara pasar tiban untuk tetap mengajukan izin kegiatan ke Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 jenjang kapanewon dan kabupaten. Selain itu, di lokasi kegiatan akan ada tim khusus yang mengawasi jalannya pasar tiban, tim terdiri dari beberapa unsur. Beberapa di antaranya Satpol PP, Polres, Kodim, Disperindag. 

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengeluarkan surat edaran untuk menyikapi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan Idulfitri 1442H (2021). SE itu muncul karena menurut dia, diperlukan pengaturan jam operasional secara khusus bagi para pelaku usaha, yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat. 

Dalam surat itu dinyatakan bahwa selama Ramadan dan Idulfitri 1442 H, maka bagi pelaku usaha kuliner baik itu pedagang kaki lima kuliner, warung/rumah makan, restoran, dan semacamnya dapat mengoperasionalkan usaha mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. 

Bagi pelaku usaha warung/toko sembako tradisional, warung/toko kelontong, minimarket lokal dan minimarket berjejaring dapat mengoperasionalkan usaha mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. 

"Pelaku usaha supermarket, hypermarket, dan perkulakan dapat mengoperasionalkan usaha mulai pukui 08.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Sedangkan pelaku usaha di pasar rakyat dapat mengoperasionalkan usaha sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kebijakan itu berlaku pada 13 April hingga 12 Mei 2021," ungkapnya, dalam surat itu.

Baca Juga:Piala Menpora 2021: PSS Sleman Siap Bungkam Bali United

Selama melakukan operasional usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menjaga suasana tetap kondusif, tambahnya. 

Usaha kuliner juga harus mengemas sedemikian rupa tampilan usahanya dengan mengedepankan toleransi, serta menghormati warga yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. 

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak