Namun demikian, keputusan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang bisa mengakomodasi para tendik adalah wewenang Presiden RI.
"Kami sudah mengusulkan sekitar 1.100 orang dan sebanyak 300 orang sudah di angkat pada 2019 sebagai tenaga P3K. Untuk 2021 ini, formasi yang diusulkan sekitar 800 tendik. Itu untuk wali kelas dan guru mata pelajaran yang memang formasinya ada dan masuk daftar boarding minimal dua tahun," paparnya.
Namun, pengangkatan itu ditentukan oleh pemerintah pusat, melalui seleksi layaknya aparatur sipil negara (ASN). Ery mengulang, seleksi P3K yang regulasinya sudah ada, diperuntukkan bagi guru kelas serta guru mata pelajaran tertentu, dan belum ada informasi yang diperuntukkan spesifik bagi bagi pegawai TU.
"Kalau usia 35 plus bisa mengikuti seleksi P3K, karena itu berlaku sampai usia maksimal 59 tahun. Kalau batasan maksimal CPNS 35 tahun. Untuk data 800 tendik, kami masih menunggu keluarnya formasi dari pusat," terangnya.
Baca Juga:Naik Motor Trail Rakitan Demi Pergi Mengajar, Guru Honorer Ini Bikin Salut
Kontributor : Uli Febriarni