Terminal Giwangan Bakal Cek Surat Bebas Covid-19, Masih Tunggu Juknis

Juklak dan juknis itu akan diberikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjelang momen mudik Lebaran mendatang.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 13 April 2021 | 18:19 WIB
Terminal Giwangan Bakal Cek Surat Bebas Covid-19, Masih Tunggu Juknis
Suasana Terminal Giwangan yang sepi penumpang sejak diberlakukannya larangan pemudik masuk ke DIY, Selasa (28/4/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Malah justru sepi sekali ini di awal puasa," imbuhnya.

Sebelumnya Pemerintah RI telah resmi melarang mudik Lebaran 2021 mendatang. Larangan itu didukung oleh larangan penggunaan dan pengoperasian moda angkutan udara, baik niaga maupun bukan niaga pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Hal ini sesuai keputusan pemerintah untuk membatasi mobilisasi seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara, kereta. Pelarangan mudik Lebaran 2021 ini bertujuan untuk mencegah kluster penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Masuk Lampung Harus Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak